Sabtu, 27/04/2024 06:39 WIB

Junta Myanmar Pindahkan Sidang Suu Kyi ke Penjara tanpa Penjelasan

Junta Myanmar pindahkan sidang Suu Kyi ke penjara tanpa penjelasan.

Myanmar berada dalam kekacauan sejak pemimpin Aung San Suu Kyi digulingkan dalam kudeta Februari dan dimasukkan ke dalam tahanan rumah. (Foto: AFP/STR)

JAKARTA, Jurnas.com - Penguasa militer Myanmar tanpa penjelasan memerintahkan semua proses hukum terhadap pemimpin terguling Aung San Suu Kyi dipindahkan dari ruang sidang ke penjara.

Aung San Suu Kyi, peraih Nobel yang berusia 77 tahun pada Minggu (20/6), telah didakwa dengan setidaknya 20 pelanggaran pidana sejak digulingkan dalam kudeta awal tahun lalu, termasuk beberapa tuduhan korupsi.

Pemimpin Junta Myanmar, Min Aung Hlaing mengizinkan Aung San Suu Kyi untuk tetap ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan di ibu kota Naypyitaw, meskipun dia dihukum karena penghasutan dan beberapa pelanggaran kecil. 

Sumber itu, yang menolak disebutkan namanya karena sensitif terhadap persidangan, mengatakan sidang akan dialihkan ke pengadilan khusus baru di penjara Naypyitaw. "Dinyatakan oleh hakim bahwa gedung baru untuk pengadilan telah selesai," tambah sumber itu, dikutip dari Reuters.

Dewan militer yang berkuasa tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

Proses pengadilan maraton Aung San Suu Kyi berlangsung di balik pintu tertutup dengan hanya informasi terbatas yang dilaporkan oleh media pemerintah. Perintah pembungkaman telah dikenakan pada pengacaranya, yang satu-satunya akses padanya adalah pada hari-hari persidangan.

Tidak jelas seberapa banyak Aung San Suu Kyi mengetahui krisis di negaranya, yang telah kacau balau sejak kudeta, dengan militer berjuang untuk mengkonsolidasikan kekuasaan dan menghadapi peningkatan perlawanan dari kelompok-kelompok milisi.

Negara-negara Barat telah menyebut hukuman itu palsu dan menuntut pembebasannya. Militer mengatakan dia sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen.

Sumber: Reuters

KEYWORD :

Junta Myanmar Min Aung Hlaing Aung San Suu Kyi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :