Kamis, 16/05/2024 06:17 WIB

Dirut PT Summarecon Agung Ngacir Usai Diperiksa KPK

Adrianto berupaya menghindari awak media dengan langkah cepat sambil menunduk.

Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi menghindari awak media. Foto:Gery/Jurnas

Jakarta, Jurnas.com - Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi memilih untuk kabur atau menghindari awak media usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/6).

Adrianto Pitojo Adhi diketahui diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang digarap anak usaha Summarecon Agung, PT Java Orient Property.

Kasus itu telah menjerat empat tersangka, termasuk mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Adrianto terlihat keluar ruang Gedung KPK dengan mengenakan kemeja biru dan masker putih. Adrianto berupaya menghindari awak media dengan langkah cepat sambil menunduk.

Saat berada di luar area Gedung Merah Putih KPK, Adrianto pun bergegas masuk mobil yang menjemputnya. Berbagai pertanyaan awak media tak digubris Adrianto. Termasuk mengenai suap yang diberikan Oon kepada Haryadi Suyuti.

Penting diketahui, KPK telah mebetapkan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon, Oon Nusihono sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Sementara sebagi penerima ialah Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Oon Nusihono melalui Dandan Jaya disebut mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan pada 2019. Di mana, PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti.

Kemudian, ada kesepakatan antara Oon dan Haryadi. Haryadi akan mengawal permohonan izin tersebut agar segera diterbitkan. Selain itu, ada pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Di mana, Oon memberikan uang sebesar Rp50 juta secara bertahap selama proses penerbitan izin tersebut berlangsung. Izin yang diajukan PT Java Orient Property itu terbit pada 2 juni 2022.

Oon pun menyerahkan uang sejumlah USD27.258 ribu kepada Haryadi Suyuti. Uang itu dikemas di dalam tas goodiebag melalui Triyanto. Sebagian uang itu pun dibagi bagi kepada Nurwidhihartana.

KEYWORD :

KPK Summarecon Agung Suap Izin Apartemen Adrianto Pitojo Adhi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :