Jum'at, 26/04/2024 15:07 WIB

Dicegah Ke Luar Negeri, Status Ketum HIPMI Mardani Maming Tersangka

Surat pencegahan Maming ke Luar Negeri berlaku selama enam bulan, yakni terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 mendatang.

Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming (Apahabar)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mencegah Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming bepergian ke Luar Negeri.

Permohonan pencegahan itu diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mardani Maming dicegah ke luar negeri dengan status sebagai terdangka terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK.

"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulis, Senin, (20/6).

Dia mengatakan, surat pencegahan Maming ke Luar Negeri berlaku selama enam bulan, yakni terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022 mendatang.

Sebelumnya, Maming telah diperiksa oleh tim penyidik KPK pada Kamis (2/6). Namun, KPK masih merahasiakan kasus korupsi yang menyeret nama Mardani karena masih dalam proses penyelidikan.

"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

"Saya hadir disini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Tapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," klaimnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Namun, Mardani irit bicara saat dikonfirmasi soal dugaan aliran uang korupsi Rp89 miliar ke kantong pribadinya. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu hanya bergeming saat dicecar awak media soal uang miliaran rupiah itu.

"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," pungkas Mardani.

Sekadar informasi, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut pernah menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022.

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Sementara itu, Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut kubu Mardani, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian.

KEYWORD :

KPK Mardani Maming Kasus Korupsi HIPMI Dicegah Ke Luar Negeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :