Jum'at, 26/04/2024 14:17 WIB

Luhut Minta Tambah Anggaran, Anggota DPR: Lucu, Tidak Sesuai Ketentuan

Wakil Ketua Fraksi PKS ini merasa heran melihat kondisi manajemen Pemerintah sekarang ini.  Sudah Kementerian bekerja di luar fungsi yang digariskan, sekarang malah minta tambahan anggaran untuk menjalankan fungsi baru yang tidak “sah” tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Biro Humas Kemenko Marves)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai permintaan tambahaan anggaran oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, permintaan itu justru lucu karena diajukan untuk pekerjaan yang bukan tanggungjawab kementerian yang menjadi tugas pokoknya. Karena itu dirinya menolak permintaan tambahan anggaran untuk Luhut.

"Saya justru minta BPK agar melaksanakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu secara cermat dan seksama terkait kinerja dan keuangan Kemenko Marves dalam rangka membangun good governance (tata-kelola Pemerintahan yang baik)," kata Mulyanto dalam keterangan resminya, Sabtu (11/6).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini merasa heran melihat kondisi manajemen Pemerintah sekarang ini.  Sudah Kementerian bekerja di luar fungsi yang digariskan, sekarang malah minta tambahan anggaran untuk menjalankan fungsi baru yang tidak “sah” tersebut.

Seharusnya, lanjut Mulyanto, tugas pokok dan fungsi Menko Marves dalam UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara direvisi terlebih dahulu, baru diberikan penugasan dan diberikan anggaran tambahan, agar penyelenggaraan Pemerintah terlaksana dengan tertib dan tidak melanggar tata-kelola Pemerintahan yang baik (good governance).

"Permintaan tambahan anggaran negara ini kan jelas keluar dari rel yang seharusnya.  Tidak ada dasar hukumnya. Konsekuensinya nanti akan menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," terang Legislator Dapil Banten III ini.

Betapa tidak, lanjutnya, prinsip penganggaran harus berdasarkan tugas dan fungsi. Istilahnya money follow function (anggaran mengikuti tugas-fungsi). “Jadi kalau ada pekerjaan di luar tugas dan fungsi, maka tidak dibenarkan untuk dialokasikan anggaran," terang dia.

Oleh karena itu, Mulyanto tidak setuju adanya pengalokasian anggaran di luar fungsi kementerian serta meminta BPK melaksanakan pemeriksaan khusus dengan tujuan tertentu terhadap kementerian terkait.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk menyetujui tambahan dana supaya memperlancar tugasnya yang diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Apalagi dirinya mendapat tugas tambahan dari Presiden, menangani persoalan minyak goreng termasuk audit perusahaan minyak kelapa sawit. Luhut meminta tambahan anggaran sebesar Rp 146 miliar, yang dimanfaatkan untuk dukungan manajemen Rp 57,15 miliar dan koordinasi kebijakan Rp 88,85 miliar.

Semula, pagu anggaran Kemenko Marves untuk tahun 2023, disepakati bersama Banggar sebesar Rp 283,06 miliar. Karena adanya usulan tambahan anggaran ini, maka akan membengkak menjadi Rp 429,06 miliar.  Karena terkait tugas seperti minyak goreng tidak ada dalam anggaran rencana kerja Kemenko Marves.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Mulyanto Komisi VII PKS anggaran Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :