Jum'at, 10/05/2024 21:12 WIB

Korupsi Proyek IPDN, Adi Wibowo Didakwa Perkaya PT Waskita Karya Rp 26,6 Miliar

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp 26,6 miliar atau Rp 26.667.071.208,84.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Divisi I PT Waskita Karya tahun 2008-2012, Adi Wibowo didakwa telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Goa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) TA 2011. Salah satu korporasi yang diuntungkan dari dugaan korupsi tersebut Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK, PT Waskita Karya turut diperkaya Rp 26,6 miliar atau Rp 26.667.071.208,84. Selain perusahaan plat merah bidang konstruksi itu, PT Cahaya Teknindo Majumandiri juga disebut diperkaya Rp 80.076.241 atas dugaan rasuah tersebut.

Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri, Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta. Perbuatan korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449,84.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi memperkaya orang lain yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 500.000.000 serta memperkaya korporasi yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241 dan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. sebesar Rp 26.667.071.208,84, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan Negara yang seluruhnya sejumlah Rp 27.247.147.449,84," kata jaksa KPK dalam surat dakwaan Adi Wibowo, Selasa (7/6/2022).

Adapun sidang perdana terdakwa Adi Wibowo digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin kemarin.

Adi Wibowo disebut bersama-sama dengan Dudi Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri TA 2011 melakukan pengaturan dalam proses pelelangan proyek ini.

Pengaturan itu untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero). Yaitu, mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK

Selain itu, mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya dalam pengadaan pembangunan proyek tersebut.

Adapun pagu anggaran pembangunan Gedung Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan itu senilai Rp 128.513.491.000.

"Pada tanggal 13 September 2011 Gamawan Fauzi selaku PA (Menteri Dalam Negeri Indonesia 2009-2014) mengeluarkan surat nomor: 011/3439/SJ," kata jaksa.

Di mana, surat itu terkait persetujuan penetapan pemenang pelelangan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan kepada PT Waskita Karya.

Hal itu pum ditindaklanjuti Mohammad Noval selaku Ketua Panitia Pengadaan dengan mengumumkan PT Waskita Karya (Persero) sebagai pemenang lelang atas pengadaan jasa konstruksi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kampus IPDN di Provinsi Sulawesi Selatan TA 2011.

"Dengan harga penawaran sebesar Rp 125.686.000.000 dengan nilai 94,16 melalui surat pengumuman pemenang nomor: 227/Peng/P3/KK/KDN/IX/2011 tanggal 13 September 2011," kata jaksa.

Selanjutnya, Dudy Jocom menunjuk PT Waskita Karya menjadi penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung IPDN di Gowa dengan nilai penawaran Rp.125.686.000.000.

Hal itu sebagaimana surat nomor: 027/1055/PAKPA/IX/2011 tanggal 21 September 2011.

"Padahal berdasarkan Laporan Hasil Reviu BPKP, Proses Pengadaan Gedung Kampus IPDN pada 4 lokasi di daerah (Kab. Agam, Kab. Minahasa, Kab. Gowa, dan Kab. Rokan Hilir) TA. 2011, nomor: LAP-506/D4.01/2011 tanggal 19 Agustus 2011 seharusnya lelang  dinyatakan gagal dan diulang lagi," kata jaksa.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Perppres No. 54 Tahun 2010 tentang PBJ.

Atas perbuatannya, Adi Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP).

KEYWORD :

Korupsi Gedung Kampus IPDN KPK Waskita Karya Adi Wibowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :