Bupati Bogor, Ade Yasin usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin untuk mengumpulkan uang dari para aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat.
Hal itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan dua saksi pada Selasa (31/5). Penyidik KPK menduga uang itu digunakan Ade Yasin untuk menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
"Didalami melalui pengetahuan saksi dimaksud antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Bogor sesuai arahan tersangka AY (Ade Yasin)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/5).
"Agar proses audit oleh tersangka ATM (Kasub Auditorat Jabar III, Anthon Merdiansyah) dkk di beberapa dinas di Pemkab Bogor mendapatkan nilai baik," tambahnya.
Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.
Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.
Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.
Selain itu, selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.
Ade Yasin dan kawan-kawan, selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Bupati Bogor Ade Yasin Suap Pengurusan Keuangan Korupsi BPK























