Jum'at, 26/04/2024 14:56 WIB

KPK Panggil Sekretaris KONI Kabupaten Bogor Terkait Kasus Ade Yasin

KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Koru0si (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor Rieke Iskandar alias Akew.

Riek bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin atau Ade Yasin.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ade Yasin),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/5).

KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangannya, yakni sopir Tantan Septian, pegawai honorer BPK perwakilan Jawa Barat (Jabar) Muhammad Wijaksana alias Iman, wiraswasta Krisna Candra Januari alias Kris, serta dua mahasiswa atas nama Putri Nur Fajrina dan Genia Kamilia Sufiadi.

Sejumlah petinggi perusahaan juga dipanggil KPK, yakni Direktur Utama PT Kemang Bangun Persada, Sunaryo, Direktur CV Raihan Putra, Jonarudin Syah; serta Direktur PT Sabrina Jaya Abadi, H Sabri Amirudin.

Diketahui, Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jabar sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.

Selain Ade Yasin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar, yakni Kasub Auditorat Jabar III Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, selama proses audit diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Ade Yasin dan kawan-kawan, selaku pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Bogor Ade Yasin Suap Pengurusan Keuangan Korupsi BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :