Jum'at, 03/05/2024 09:26 WIB

Penamaan Stadion JIS dan BIS Berpotensi Langgar UU 24/2009

Undang-undang itu kan harus menjadi rujukan kita, terutama yang menyangkut pelayanan publik ruang publik, administrasi pemerintahan apalagi stadion, bandara, dan tempat lainnya. Itu kan dibangun menggunakan APBN, APBD yang merupakan aset negara maupun aset daerah

Jakarta International Stadium (JIS). (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan anggota Ombudsman Alvin Lie menyoroti penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Alvin mengatakan merujuk pada undang-undang, penamaan bangunan wajib menggunakan bahasa Indonesia.

"Undang-undang itu kan harus menjadi rujukan kita, terutama yang menyangkut pelayanan publik ruang publik, administrasi pemerintahan apalagi stadion, bandara, dan tempat lainnya. Itu kan dibangun menggunakan APBN, APBD yang merupakan aset negara maupun aset daerah," ucap Alvin, kepada wartawan, Senin (9/5/2022).

Undang-undang yang dimaksud Alvin adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Adapun kewajiban penggunaan bahasa Indonesia termaktub dalam Perpres 63 Tahun 2019.

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia

Sementara itu, dalam Perpres yang diteken Jokowi, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam fasilitas publik tercantum dalam pasal 33. Stadion olahraga masuk bangunan atau gedung yang diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Alvin kemudian mengungkit soal penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan Bandara Yogyakarta. Alvin menyebut, sebelum diresmikan, Bandara Yogyakarta menggunakan nama New Yogyakarta International Airport (NYIA) dalam komunikasi publik.

"Sehingga penting untuk mematuhi peraturan perundang-undangan. Saya juga ingat beberapa tahun yang lalu ketika Bandara Internasional Yogyakarta itu belum diresmikan publisitas komunikasi publik oleh pejabat pemerintah selalu menggunakan NYIA, New Yogyakarta International Airport, saat itu saya mengingatkan Menteri Perhubungan terutama agar mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga nama resminya adalah Bandar Udara Internasional Yogyakarta walaupun secara informalnya dalam kurung dapat dicantumkan NYIA," kata dia.

Untuk itu, Alvin turut menyarankan JIS juga menggunakan bahasa Indonesia dalam penamaan stadion. Terlebih kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam undang-undang dan Perpres.

"Demikian juga dengan Stadion Internasional Jakarta kenapa tidak menggunakan bahasa Indonesia walaupun bisa dengan tanda kurung italic Jakarta Internasional Stadium, jangan lupa bahwa stadion ini diperuntukkan untuk warga negara Indonesia yang tentunya lebih fasih bahasa Indonesia. Jadi lebih baik menggunakan bahasa Indonesia," katanya.

"Kalau kita sendiri tidak bangga menggunakan bahasa Indonesia, lantas siapa yang akan bangga menggunakan bahasa Indonesia. Kita tidak melarang penggunaan bahasa asing tapi patuhi aturan perundang-undangan terutama yang terkait fasilitas publik, pelayanan publik dan sebagainya," lanjut Alvin.

Selain JIS, Alvin menyoroti penggunaan nama stadion di Banten yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. Seperti diketahui, Pemprov Banten rencananya akan meresmikan Banten International Stadium hari ini. "Terkait penamaan Stadion di Banten & Jakarta, sebaiknya para pejabat yang berwenang merujuk pada UU 24 tahun 2009, khususnya pasal 36 ayat (3)" cuit Alvin.

 

KEYWORD :

Alvin Lie JIS UU Nomor 24 Tahun 2009 Bahasa Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :