Kamis, 02/05/2024 16:39 WIB

Revitalisasi LPTK, Kemdikbudristek Alokasikan Rp40 Miliar

Revitalisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas LPTK, sebagai lembaga pencetak guru dalam menyelenggarakan Program Pendidikan Guru (PPG).

Plt Dirjen Diktiristek Nizam (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Ditjen Diktiristek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), mengalokasikan anggaran Rp40 miliar untuk program pendanaan revitalisasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Revitalisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas LPTK, sebagai lembaga pencetak guru dalam menyelenggarakan Program Pendidikan Guru (PPG).

Menurut data tahun 2022, 76 LPTK yang telah menyelenggarakan PPG. 59 di antaranya sudah terakreditasi. Namun, jumlah ini masih kurang dari seluruh bidang studi yang dibutuhkan dan persebarannya tidak merata.

Plt Dirjen Diktiristek, Nizam, menjelaskan bahwa program pendanaan revitalisasi LPTK diluncurkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas LPTK, dalam menyelenggarakan PPG dengan cara menstimulasi LPTK yang sudah memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan Program Studi PPG.

Selanjutnya, diharapkan ini dapat membentuk suatu konsorsium bersama LPTK lain guna meningkatkan kapasitas dan kapabilitas penyelenggaraan Program Studi PPG secara nasional.

"Diharapkan dengan program revitalisasi ini, kita dapat menjawab tantangan dan dinamika di industri 4.0 untuk dapat meningkatkan literasi dan numerasi warga negara yang masih rendah agar tidak terlarut dalam hoaks ketika membaca, memahami dan memaknai perkembangan dinamika kehidupan modern," kata Nizam.

Plt. Sesditjen Diktiristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie menjelaskan revitalisasi LPTK dilaksanakan dalam bentuk program pendanaan kepada konsorsium LPTK.

Program yang perolehannya bersifat kompetitif ini dijalankan oleh konsorsium LPTK yang terdiri atas satu ketua konsorsium dengan paling sedikit enam anggota konsorsium. Besar bantuan bagi masing-masing penerima program yakni paling banyak Rp5 miliar.

"Pemilihan skema konsorsium pada program revitalisasi ini ditujukan agar program ini dapat dilakukan secara masif dan berdampak pada sebagian LPTK yang ada. Nantinya, akan dilakukan evaluasi untuk menilai sejauh mana alokasi pendanaan revitalisasi LPTK," jelas Tjitjik.

Direktur Kelembagaan Lukman menambahkan, komponen pertama terkait biaya yakni peralatan maksimum 20 persen dari total anggaran. Kemudian, terkait pengembangan staf, Lukman menyarankan untuk dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitasnya melalui lokakarya, workshop ataupun bimtek yang disusun dalam proposal. Yang terakhir yakni terkait manajemen program hanya 5 persen maksimumnya dari total anggaran dari yang diusulkan kepada Direktorat Kelembagaan.

Adapun pengajuan proposal diajukan oleh ketua konsorsium yang wajib mencakup lima fokus kegiatan atau aktivitas bertujuan yakni penambahan jumlah Program Studi PPG, penambahan jumlah bidang studi pada Program Studi PPG, peningkatan kapasitas dan kapabilitas LPTK dalam penyelenggaraan Program Studi PPG, peningkatan kerja sama penyelenggaraan Program Studi PPG Bidang Studi Vokasi dan Bidang Studi Vokasi Khusus/Kolaboratif, dan peningkatan kualitas pembelajaran di era digital pada Program Studi PPG.

KEYWORD :

Revitalisasi LPTK Program Pendanaan PPG Kemdikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :