Kamis, 16/05/2024 05:37 WIB

Dewan Pers Menangkan Gugatan Ahmad Iman Sukri Atas TEMPO

TEMPO melanggar kode etik jurnalistik

Ahmad Iman, Staf Khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Jakarta, Jurnas.com – Dewan Pers akhirnya memenangkan gugatan Ahmad Iman terhadap pemberitaan Majalah TEMPO  atas tuduhan jual beli jabatan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. “Dari awal saya pastikan, berita Majalah TEMPO banyak fitnahnya,” ujar Ahmad Iman setelah mendapatkan salinan putusan dewan pers (25/6/2021}.

Majalah Tempo dianggap tidak professional. Juga tidak menguji informasi, pemberitaan tidak berimbang, tidak mencampurkan fakta, dan opini menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujar Ahmad Iman, Staf Khusus Menteri Desa.

Salinan Dewan Pers itu bernomor 18/PPR-DP/VI/2021. Putusan itu menyebutkan Majalah TEMPO melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena memuat berita berdasarkan informasi lisan dari narasumber anonim, kemudian membangun kesimpulan keterlibatan Pengadu dalam jual beli jabatan dan permintaan fee proyek di Kementerian Desa tanpa adanya bukti berupa dokumen. Salinan Putusan Dewan Pers, Klik disini  dan juga klik lengkapnya disini.

Kemudian melanggar Pasal 3 KEJ karena tidak memberitakan secara berimbang. Teradu tidak memberikan ruang atau waktu secara proporsional kepada Pengadu untuk memberikan klarifikasi atas beberapa tuduhan keterlibatan Pengadu dalam jual beli jabatan dan permintaan fee proyek.

“Sangat memalukan. Majalah TEMPO yang konon katanya isinya jurnalis profesional, ternyata bohong belaka. Putusan Ini pembelajaran kepada masyarakat agar jangan  mudah percaya,” ujarnya.

Dalam putusan tersebut, Majalah TEMPO akan wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional selambat[1]lambatnya pada kesempatan pertama (edisi berikutnya) setelah Hak Jawab diterima.

Juga wajib melaksanakan isi PPR ini sesuai Pasal 12 Ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke  Dewan Pers. Serta  wajib melaporkan bukti tindaklanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat[1]lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat.

Sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab. “Di putusan itu juga disebutkan,  agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” papar Ahmad Iman.

Dengan putusan tersebut, kata Ahmad Iman, akan segera membuat Hak Jawab agar dimuat secara proposional. Dan jika tidak dimuat, akan melayangkan gugatan hukum yang disarankan dalam putusan dewan pers.

“Saya meminta masyarakat tidak takut hadapi media. Ketika media melakukan fitnah, gugat mereka. Kalahnya TEMPO adalah bukti saya difitnah. TEMPO tidak professional, dan TEMPO saya anggap berbohong,” ujar Ahmad Iman.

Dikatakan lagi, dengan adanya putusan tersebut maka dipastikan dirinya tidak melakukan kesalahan seperti tudingan TEMPO. Bahkan, katanya lagi, dirinya malah mendukung untuk mengusut praktik-praktik korupsi agar diungkap gamblang. “Saya malah selalu kampanyekan mengajak sama-sama kita perangi korupsi,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

KEYWORD :

Ahmad Iman Stafsus Menteri Desa Majalah Tempo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :