Sabtu, 18/04/2026 15:31 WIB

DPR Ingatkan Pemerintah Tak Buru-buru Ubah Status Pandemi Jadi Endemi





Hal itu merespons rencana perubahan status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi seperti disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Kata COVID-19 tercermin dalam setetes jarum suntik dalam ilustrasi ini diambil 9 November 2020. (Foto: Dado Ruvic/Reuters)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari mengingatkan agar pemerintah Indonesia tak terburu-buru dalam menurunkan status COVID-19 dari pandemi menjadi endemi

Hal itu merespons rencana perubahan status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi seperti disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Saya kira kita harus lebih hati-hati dan tidak buru-buru dalam menetapkan status pandemi ke endemi,” ungkap Putih saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan dan RDP dengan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3).

Menurut Putih, untuk menuju endemi, semua harus melalui persiapan yang matang dan kesiapan dari semua pemangku kepentingan serta masyarakat.

“Beberapa lembaga menjelaskan endemi bukan hanya istilah tetapi ada tahapan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guna menuju status tertentu.  Karena, semua syarat endemi harus dipenuhi berbasis kajian, data akurat dan valid. Harus berhati-hati menuju endemi,” tegasnya.

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pemerintah perlu belajar dari banyaknya penyakit dengan status endemi yang masih tetap menyumbang kesakitan dan kematian yang tinggi seperti TB, DBD dan Malaria.

“Kewaspadaan dan kehati-hatian menggunakan status endemi  jangan terburu-buru. Jangan sampai anggapan endemi nantinya menyebabkan masyarakat merasa situasi  sudah aman dan hal itu malah menyebabkan kondisi menjadi fatal kembali,” tutup Putih

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Status Pandemi Endemi Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :