Selasa, 21/05/2024 04:45 WIB

Sekretaris MUI Bekasi Jadi Saksi Meringankan Rahmat Effendi

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap fee proyek dan jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto:Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekretaris MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid Pasaribu dan Ketua KNPI Kota Bekasi, Mardani Ahmad, Rabu (23/3).

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap fee proyek dan jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Hasnul Kholid Pasaribu dan Mardani Ahmad diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi yang meringankan untuk Rahmat Effendi. Hal ini berdasarkan permintaan Rahmat Effendi sendiri.

"Hari ini pemeriksaan saksi yang meringankan atas permintaan tersangka RE (Rahmat Effendi) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi," kata Ali dalam keterangannya.

Pemeriksaan terhadap Hasnul Kholid Pasaribu dan Mardani Ahmad dilakukan tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta. Namun, belum diketahui secara pasti materi yang didalami penyidik saat memeriksa keduanya.

Diberitakan, Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Selain Rahmat Effendi, delapan orang lainnya yang dijerat KPK dalam kasus suap ini, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.

KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.

KPK menduga, Rahmat Effendi menerima suap terkait fee ganti rugi serta pengerjaan proyek dan juga terkait jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Korupsi MUI Saksi Meringankan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :