Jum'at, 17/04/2026 04:12 WIB

Peningkatan Besaran DMO Dinilai akan Pengaruhi Kinerja Perdagangan Indonesia





Kebijakan ini akan mendistorsi pasar global dan membawa implikasi pada hubungan Indonesia dengan mitra dagangnya.

Pedagang menata minyak goreng yang dijual di Pasar (Foto Istimewa)

JAKARTA, Jurnas.com -  Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta mengatakan, peningkatan besaran Domestic Market Obligation (DMO) dari 20 persen menjadi 30 persen akan memengaruhi kinerja perdagangan internasional Indonesia.

Kebijakan ini, kata Felippa, akan mendistorsi pasar global dan membawa implikasi pada hubungan Indonesia dengan mitra dagangnya.

"Kebijakan ini juga berpotensi memicu retaliasi atau pembalasan dari mitra dagang dan akan memengaruhi kestabilan harga komoditas kelapa sawit di pasar internasional," jelas Felippa dalam keterangnnya kepada awak media, Rabu (16/3).

Felippa melanjutkan, sangat penting bagi pemerintah memastikan komitmennya pada kontrak-kontrak yang sedang berjalan antara produsen kelapa sawit dengan pembeli.

Ia khawatir dengan bertambahnya kewajiban untuk memenuhi ketersediaan crude palm oil (CPO) pada pasar domestik dapat membuat komitmen tersebut tidak tercapai.

"Jika banyak komitmen ekspor atau perdagangan yang tidak terpenuhi, maka Indonesia bisa terlihat seperti mitra dagang yang tidak bisa diandalkan. Padahal, saat ini Indonesia sebagai tuan rumah G20 punya posisi kuat untuk memimpin koordinasi dan kerjasama internasional demi pemulihan ekonomi global," ujarnya.

Kebijakan dan posisi Indonesia akan memiliki pengaruh yang besar terhadap kerjas ama dan komitmen antarnegara untuk menjaga kelancaran perdagangan yang sangat dibutuhkan untuk memitigasi krisis harga pangan dunia.

"Indonesia seharusnya bisa membuktikan komitmennya untuk menjaga terus berjalannya kerja sama tersebut," ujarnya.

Ia memaparkan, tidak semua jenis minyak sawit bisa dipakai untuk minyak goreng. Sementara itu, Permendag 8/2022 memperluas DMO ke 60 HS yang akan berdampak pada turunan kelapa sawit yang tidak ada hubungannya dengan minyak goreng, ikut terkena dampak kenaikan DMO.

"Pelarangan ekspor bikin supplier palm oil menyuplai industri oleochemical (dan biodisel). Makanya industri lain ikutan kena," urainya.

Kesulitan bagi swasta untuk memenuhi kenaikan besaran DMO juga diperparah oleh adanya Harga Eceran Tertinggi (HET) karena menghilangkan insentif pengusaha untuk menjual minyak goreng ke pasar dan membuat harga semakin sulit untuk turun ke tingkat normal.

HET akan sulit dicabut karena mencabut HET berarti harga akan naik dan hal tersebut menguntungkan spekulan. Meski begitu, jika HET dibuka dan spekulan melepas minyak goreng, seharusnya harga akan turun secara sendirinya (meski mungkin masih di atas HET), apalagi jika benar bahwa CPO di pasar sudah melimpah.

Menambah bea keluar, meskipun tidak ideal, bisa jadi solusi yang lebih kecil distorsi pasarnya daripada DMO ataupun pelarangan ekspor. Hasil pengenaan bea keluar tersebut dapat digunakan untuk mensubsidi masyarakat secara langsung.

Untuk pungutan ekspor, dananya dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

"Pengenaan bea keluar memang pilihan yang tidak mudah di saat seperti sekarang ini. Tetapi Indonesia dapat tetap menjaga kinerja perdagangannya sembari turut memastikan pasokan CPO yang dibutuhkan industri minyak goreng tetap terjaga,” tandas Felippa.

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan adanya penambahan batas wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau dikenal dengan istilah Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30 persen. Sebelumnya, kebijakan DMO untuk minyak goreng hanya sebesar 20 persen.

KEYWORD :

Domestic Market Obligation Minyak Goreng




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :