Selasa, 21/05/2024 15:23 WIB

Adik Benny Tjokrosaputro Didakwa Rugikan Negara Rp22,78 Triliun di Kasus Asabri

Dari jumlah tersebut ada kerugian dalam reksa dana pada manajer investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro didakwa telah merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun. Dakwaan terhadap adik dari Benny Tjokrosaputro itu terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana inestasi PT ASABRI (Persero).

Kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata jaksa Zulkipli saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

Di mana, dari jumlah tersebut ada kerugian dalam reksa dana pada manajer investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management yang memiliki portofolio saham RIMO, NUSA dan POSA dengan total perolehan saham seluruhnya sebesar Rp594.073.705.505.

Rangkaian perbuatan hukum Teddy, lanjut jaksa, dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode tahun 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode tahun 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto; dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain, di antaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi PT ASABRI," ungkap jaksa.

Teddy disebut telah mentransfer atau mengalihkan hasil tindak pidana korupsi melalui penyertaan modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan, melakukan pembelian tanah dan bangunan serta mobil, menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan-perusahaan.

Teddy didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi ASABRI Teddy Tjokrosaputro Didakwa Rugikan Negara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :