Sabtu, 27/04/2024 17:55 WIB

UU Jasa Konstruksi Lindungi Pengusaha Lokal

UU Jasa Konstruksi yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, memberikan aneka kemudahan bagi pelaku usaha nasional di sektor jasa kontsruksi.

konstruksi

UU Jasa Konstruksi yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/12) disebut-sebut sebagai kebangkitan jasa konstruksi nasional. Pasalnya, UU tersebut memberikan aneka kemudahan bagi pelaku usaha nasional di sektor jasa kontsruksi.

Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis mengatakan, salah satu muatan dalam UU Jasa Konstruksi ini adalah adanya keberpihakan bagi pengusaha lokal yang terjun di bidang jasa kontsruksi. "Ibaratnya, pelaku jasa konstruksi menjadi tuan rumah di negaranya sendiri," ujar Fary.

UU tentang Jasa Konstruksi ini juga mengatur bahwa badan usaha dan perseorangan asing serta tenaga jasa konstruksi asing bakal diatur dengan persyaratan yang ketat. Sedangkan di sisi lain, perlindungan terhadap pengusaha jasa konstruksi nasional penting dilakukan, mengingat tingkat persaingan sektor jasa konstruksi sangatlah ketat dan berat.

"Lahirnya UU tentang Jasa Konstruksi akan memberikan rambu-rambu hukum, atau menjamin kepastian hukum dan berusaha. Bahkan lebih jauh dari itu, UU Jasa Konstruksi juga memperkuat perlindungan bagi pengguna, penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi, serta masyarakat jasa konstruksi," imbuh Politikus Gerindra itu.

Secara terpisah, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) memperkirakan sektor konstruksi di Tanah Air bakal tumbuh signifikan pada 2017 selaras dengan tekad pemerintah yang menjadikan infrastruktur sebagai prioritas pembangunan tahun depan.

"Pertumbuhan ini ditopang oleh eksekusi dan realisasi proyek-proyek pemerintah baik melalui APBN maupun BUMN dan kerja sama pemerintah dengan swasta," kata Sekretaris Jenderal Gapensi Andi Rukman Karumpa.

KEYWORD :

UU Jasa Konstruksi Fary




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :