Sabtu, 20/04/2024 08:57 WIB

Kunker ke Maluku

Fary Djemi Francis dan Michael Wattimena Kecipratan Uang

Untuk pimpinan Komisi V, seperti Fary dan Michael mendapat masing-masing Rp 50 juta. Sedangkan Rp 35 juta untuk anggota lainnya

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Seluruh pimpinan dan para anggota Komisi V DPR yang turut serta dalam Kunjungan Kerja (Kunker) ke Maluku pada pertengahan 2015 disebut menerima uang dari Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Diantaranya, Fary Djemi Francis dan Michael Wattimena.

Demikian dibeberkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary melalui kuasa hukumnya, usai mendampingi kliennya diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/10).

Selain Djemi dan Michael, ada 18 legislator Senayan lainnya yang ikut kunjungan dan kecipratan uang.

Untuk pimpinan Komisi V, seperti Fary dan Michael mendapat masing-masing Rp 50 juta. Sedangkan Rp 35 juta untuk anggota lainnya.

"Iya semua dapat, 20 orang yang ikut kunker itu semua dapat. Hanya dua orang yang tidak ke Maluku. Dari Rp 445 juta (dari Abdul Khoir) dibagi ke semua (Komisi V). Ketua (Komisi V mendapat) Rp 50 juta, terus Rp 35 juga dan yang lain terus begitu," ujar Hendra di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/10).

Lebih lanjut dijelaskan Hendra, uang untuk delapan anggota Komisi V diserahkan Abdul Khoir melalui Amran. Dua diantaranya yakni, anggota Komisi V dari Fraksi Golkar, Ellion Numberi dan mantan Anggota Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti.

"Untuk 20 anggota Komisi V itu sebagian diserahkan melalui (Abdul) Khoir, sebagian melalui Pak Amran. Salah satunya ke Pak Michael Watimena, Ellion, kemudian Ibu Damayanti. Selebihnya Pak Amran tidak tahu namanya, kan diserahkan melalui amplop," kata dia.

Soal aliran uang ke para anggota DPR itu, kata Hendra, ditelisik oleh penyidik KPK ke kliennya. "Pendalaman tentang 20 anggota komisi V yang melakukan kunker ke Maluku, karena mereka semua telah menerima uang dr Abdul Khoir dan melalui pak Amran. Jadi ditanya nama-nama siapa, berapa jumlahnya. Tadi ditanya siapa-siapa (yang menerima). Itu yang tadi didalami," terang dia.

Ditegaskan Hendra, KPK seharusnya menjerat seluruh anggota Komisi V yang menerima uang dari Abdul Khoir. Dari 20 Anggota Komisi V tersebut, KPK sejauh ini baru menjerat tiga legislator, yakni Damayanti, anggota Komisi V dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto, dan anggota Komisi V dari Fraksi PAN, Andi Taufan Tiro. Sementara anggota Komisi V lainnya, termasuk Fary Djemi Francis dan Michael Wattimena belum dijerat KPK.

Soal aliran uang itu sebelumnya terungkap dalam BAP Abdul Khoir yang dibeberkan dalam persidangan. Termasuk soal uang untuk pimpinan Komisi V dan belasan anggota Komisi V.

"Ya seharusnya semua. Mereka kan terima, ya namanya suap itu yang menyerahkan dan yang menerima kan kena. Tidak boleh dong, semua harus diperiksa dan diproses," tandas dia.

KEYWORD :

KPK Korupsi Proyek Jalan Fary Djemi Francis Michael Wattimena




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :