Jum'at, 03/05/2024 08:36 WIB

Pembahasan RUU Sisdiknas Diprotes, Kemdikbudristek: Baru Perencanaan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menegaskan telah merangkul berbagai pihak, dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional.

Kepala BSKAP Kemdikbudristek, Anindito Aditomo (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menegaskan telah merangkul berbagai pihak, dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional.

Dikatakan, keterlibatan publik dirancang sebagai wujud keterbukaan informasi, dan diharapkan menciptakan suatu wadah penyampaian aspirasi dan umpan balik yang konstruktif.

"Pembentukan rancangan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) saat ini baru pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Sehingga masih sangat dini dalam proses penyusunan. Sebagai bagian dari tahap ini, Kemdikbudristek telah melakukan serangkaian diskusi terpumpun dengan berbagai pemangku kepentingan," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP Kemdikbudristek, Anindito Aditomo pada Kamis (24/2) kemarin.

"Kami sadar betul pentingnya masukan dari seluruh pihak, oleh karena itu kami melakukan pelibatan publik dari tahapan paling dini sesuai perundangan yaitu tahapan perencanaan," lanjut dia.

Kemdikbudristek, lanjut Anindito, mengapresiasi berbagai umpan balik, aspirasi, dan masukan berharga dari semua pemangku kepentingan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis.

"Kemdikbudristek sedang mengolah berbagai masukan tersebut untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan undang-undang," ungkap dia.

RUU tentang sistem pendidikan nasional adalah salah satu RUU yang masuk ke dalam program legislasi nasional 2020-2024. RUU ini diarahkan menjadi UU pengganti dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Norma-norma pokok diintegrasikan ke dalam satu Undang-Undang tersebut, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam tahap awal pelibatan publik, Kemdikbudristek telah mengundang perwakilan pemangku kepentingan, seperti perwakilan organisasi dan asosiasi profesi guru, akademisi, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pendidikan, dan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Konsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI) mendesak DPR RI dan Kemdikbudristek menunda pembahasan RUU Sisdiknas. Pasalnya, pembahasan regulasi itu dinilai terlalu tergesa-gesa.

KEYWORD :

Kemdikbudristek RUU Sisdiknas Anindito Aditomo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :