Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama Bakamla), Eko Susilo Hadi (ESH) sebagai tersangka. (R
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, transaksi penyerahan uang dugaan suap yang melibatkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama merangkap Plt Sestama Bakamla, Eko Susilo Hadi, terjadi di kantor Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang berada di Jalan Sutomo, Jakarta Pusat pada Rabu (14/12) siang.
Penyerahan uang "upeti" pertama Rp2 miliar itu dilakukan oleh pegawai PT MTI Hardy Stefanus (HS) dan M Adami Okta (MAO). Setelah menyerahkan uang, keduanya dicocok Satgas KPK di parkiran Gedung Bakamla."Rabu 14 Desember sekitar pukul 12.30 WIB, terjadi penyerahan uang dari HS dan MAO ke ESH di kantor Bakamla Jl Sutomo Jakpus seusai penyerahan keluar dari kantor diamankan HS dan MAO," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).Setelah itu, tim mengamankan Eko di ruang kerjanya. Saat menangkap Eko, tim mengamankan uang Rp 2 miliar dalam pecahan mata uang Dollar Amerika dan Singapura. "Kemudian mengamankan ESH di ruang kerja dan uang total 2 miliar dalam mata uang dolar as dan dolar singapura," tutur Agus.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Suap Kamla Eko Susilo Hadi KPK



























