Jum'at, 19/04/2024 09:59 WIB

Saksi Ungkap Hambatan Saat Periksa Pajak PT Gunung Madu Plantations

Yulmanizar mengatakan, saat itu pihaknya tidak diizinkan untuk memasuki ruang direksi dari perusahaan gula tersebut.

Tersangka suap pajak, Wawan Ridwan saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar mengungkap adanya hambatan yang dialami oleh pihaknya saat akan memeriksa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun 2016.

Hal tersebut diungkap Yulmanizar saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak pada Ditjen Pajak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Ada hambatan waktu pemeriksaan? Dari GMP?," tanya ketua majelis hakim, Fahzal Hendri kepada Yulmanizar, Senin (22/2).

Yulmanizar mengatakan, saat itu pihaknya tidak diizinkan untuk memasuki ruang direksi dari perusahaan gula tersebut. Menurut penjelasan dari staf konsultan pajak PT GMP, kata Yulmanizar, kebijakan itu atas perintah dari petinggi PT GMP, Teh Cho Phong.

"Pada saat pemeriksaa ada, yang mulia. kita memasuki ruangan direksi itu gak boleh," ungkap Yulmanizar.

Yulmanizar berujar, ada indikasi manipulasi pajak pada anak perusahaan PT GMP. Namun, kata dia, pada saat itu belum ada tanggapan dari PT GMP terkait hal tersebut.

Lebih lanjut, Yulmanizar mengatakan jika pihaknya melakukan pemeriksaan di kantor PT GMP selama empat hari. Di mana, hasil dari pemeriksaan itu ditemukan ada kurang bayar pajak oleh PT GMP.

"Akhirnya hasilnya apa?," tanya hakim.

"Ada kurang bayar pajak," kata Yulmanizar.

Yulmanizar pun mengatakan ada kesepakatan terkait rekayasa pajak PT GMP, yakni sekitar Rp20 miliar untuk pajak yang dibayarkan kepada negara. Sementara Rp15 miliar diberikan kepada tim pemeriksa pajak.

"Kenapa dia mau bayar fee?," tanya hakim.

"Kalau ditetapkan ke negara Rp30 sampai 40 miliar, dia harus bayar segitu di tahun berikutnya," kata Yulmanizar.

Dalam sidang kasus pajak ini, duduk sebagai terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak selaku tim pemeriksa pajak. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.

Suap diberikan agar Wawan dan Alfred bersama mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Wawan Ridwam merekayasa hasil penghitungan pajak pada tiga perusahaan wajib pajak.

Perusahaan itu ialah PT GMP untuk tahun pajak 2016; PT Bank Panin Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016-2017.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurangan Pajak PT Gunung Madu Plantations Wawan Ridwan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :