Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran dari dua ajudan mantan Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq yang diduga membantu menerima gratifikasi di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Kedua ajudan tersebut bernama Aji Setiawan dan Siti Hanikatum. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi Fadia Arafif pada Selasa, 12 Mei 2026.
“Keduanya juga diduga membantu Bupati melakukan penerimaan-penerimaan gratifikasi. Penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman kepada para saksi lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan saksi Siti Hanikatun terkait pengkondisian para kadis agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) masuk sebagai penyedia jasa outsourcing di dinas-dinas Pekalongan.
“Kemudian untuk saksi AS dimintai keterangan soal pengetahuan dan perannya dalam operasional PT RNB, termasuk dalam proses pengadaan,” ujarnya.
KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
KPK mengungkapkan satu tahun setelah dilantik, Fadia bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff selaku anggota DPRD Pekalongan mendirikan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Selama menjabat, Fadia melalui anaknya dan orang kepercayaannya melakukan intervensi kepada para kepala dinas. Mereka mewajibkan setiap perangkat daerah, mulai dari dinas, kecamatan, hingga RSUD, untuk memenangkan PT RNB atau yang mereka sebut sebagai "Perusahaan Ibu", meskipun terdapat tawaran dari perusahaan lain yang harganya lebih rendah.
Untuk memuluskan aksinya, Fadia juga mengatur agar harga perkiraan sendiri (HPS) diserahkan ke PT RNB di awal, sehingga perusahaan bisa menyesuaikan nilai penawaran.
KPK mengungkapkan sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Sementara, uang yang keluar untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa dana tersebut dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Adapun rinciannya pembagiannya meliputi sebesar Rp5,5 miliar untuk Fadia Arafiq; Rp1,1 miliar untuk suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu; Rp2,3 miliar untuk Direktur PT RNB Rul Bayatun; Rp4,6 miliar kepada anaknya Muhammad Sabiq Ashraff; Rp2,5 miliar ke Mehnaz Na selain anaknya; dan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jasa Outsourcing



























