Jum'at, 03/05/2024 08:38 WIB

KPK Bakal Jerat Pihak yang Halangi Penyidikan Kasus Bupati Langkat

“KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,”

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak segan menjerat pihak yang menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KPK tidak segan menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/1).

Di mana, Pasal tersebut mengatur bahwa siapapun yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung pemeriksaan terhadap tersangka, terdakwa, hingga saksi akan dikenakan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Ali mengungkap jika pihaknya tengah menggeledah kediaman tersangka Terbit Rencana di Kabupaten Langkat. Saat ini tim dari KPK sedang berada di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Terbit Rencana.

“Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali,” kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Terbit Rencana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, dan empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1) lalu.

KEYWORD :

Korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :