Logo PWI
Jakarta - Munculnya wacana dari pihak tertentu untuk mengizinkan tindakan intervensi terhadap kemerdekaan redaksi menentukan dan menyiarkan berita serta upaya membolehkan pelarangan siaran langsung dan penghentian terhadap siaran pers nasional, membuat Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat angkat bicara. Mengacu pada Undang-Undang Pers, DK PWI secara tegas menolak gagasan tersebut, dan mengecam pihak-pihak yang bersikap anti kebebasan pers.
"Sesuai dengan pasal 4 ayat 2 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan siaran," demikian pernyataan pers DK PWI yang disampaikan Ketuanya Ilham Bintang bersama Sekretaris Kehormatan DK PWI, Wina Armada Sukardi, Sabtu (10/12).
DK PWI Pusat juga mengingatkan, perlindungan dan jaminan terhadap kemerdekaan pers, sesuai Penjelasan pasal 4 ayat 2 UU Pers, tidak hanya ditujukan kepada pers cetak saja. Melainkan juga semua jenis pers yang memenuhi persyaratan, termasuk pers elektronik, televisi, radio dan siber.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pers Kebebesan Pers PWI



























