Sabtu, 27/04/2024 11:08 WIB

Penjelasan Polisi Terkait Penahanan Politikus Ferdinand Hutahean

Polisi menjelaskan terkait penahanan yang dilakukan kepada politikus Ferdinand Hutahean.

Ferdinand Hutahean. (Foto: Jurnas/IG Ferdinand Hutahean).

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan terdapat sejumlah alasan dibalik penahanan terhadap Ferdinand.

"Pertama karena alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1/2022).

Kemudian, penahanan dilakukan agar Ferdinand tidak mengulangi perbuatannya serta dikhawatirkan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menjeratnya.

"Lalu untuk alasan objektif, ancaman yang dikenakan ke tersangka FH ini diatas dari 5 tahun," terangnya.

Jenderal bintang satu itu kemudian menuturkan bahwa tersangka FH sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan.

"Yang bersangkutan sempat menolak karena alasan kesehatan. Namun, setelah keluar surat perintah penahanan yang bersangkutan menandatanganinya," jelas Ramadhan.

Sebagai informasi, Ferdinand menjalani pemeriksaan selama 11 jam mulai pukul 10.30 WIB sampai 21.30 WIB pada Senin (10/1/2022). Dari hasil keterangan yang diperoleh, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan hasil menaikan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

Dalam hal ini, sebanyak 17 saksi dan 21 saksi ahli telah diperiksa beserta barang bukti telah dikantongi penyidik.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian usia mengunggah satu cuitan di Twitter yang berbunyi "Allahmu lemah". Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Mantan politikus Partai Demokrat itu diadukan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.

KEYWORD :

Ferdinand Hutahean Pemeriksaan Partai Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :