Sabtu, 27/04/2024 09:53 WIB

Komisi III DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa dan Penjual Gadis 14 Tahun

Aparat kepolisian diminta untuk mengusut tuntas dan segera menangkap seluruh pelaku kasus dugaan penculikan, pemerkosaan, dan human trafficking gadis di bawah umur asal Bandung, Jawa Barat.

Anggota Komisi III DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal

Jakarta, Jurnas.com - Aparat kepolisian diminta untuk mengusut tuntas dan segera menangkap seluruh pelaku kasus dugaan penculikan, pemerkosaan, dan human trafficking gadis di bawah umur asal Bandung, Jawa Barat.
 
Permintaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRCucun Ahmad Syamsurijal, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/12). Menurutnya, perbuatan keji tersebut harus segera diusut tuntas.
 
“Kami meminta agar semua pelaku segera ditangkap. Saat ini sudah ada tiga pelaku yang telah diamankan oleh polisi namun masih banyak pelaku lain yang masih melarikan diri,” kata Cucun.
 
Dia menjelaskan, kasus dugaan penculikan, pemerkosaan, dan penjualan anak umur 14 tahun asal Kecamatan Andir, Kota Bandung merupakan tindakan keji. Apalagi pemerkosaan ini diduga dilakukan oleh belasan orang. Tak hanya itu korban kemudian disekap dan dijual ke pria hidung belang melalui salah satu aplikasi media sosial.
 
“Tak hanya dilakukan kepada anak yang masih berumur 14 tahun, tetapi rentetan tindakan dari menculik, memerkosa, menyekap, menyiksa dan menjual korban sungguh tidak bisa diterima oleh akal sehat,” tegasnya. 
 
Cucun mengingatkan, kasus ini menambah rentetan panjang kekerasan seksual di tanah air. Menurutnya, publik masih shock dengan kejadian pemerkosaan dan eksploitas seksual seorang guru agama kepada 12 santriwatinya dari kota kembang, kini peristiwa dengan tingkat kekejian serupa juga kembali terjadi di Bandung.
 
“Kami sepakat jika saat ini memang terjadi darurat kekerasan seksual sehingga dibutuhkan langkah luar biasa dari negara untuk mengatasinya,” katanya.
 
Legislator Dapil Jawa Barat II ini mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat dalam mengungkap kasus dugaan penculikan, pemerkosaan, dan penjualan anak gadis di bawah umur tersebut. Apalagi saat ini dari belasan pelaku, baru tiga orang yang bisa diamankan oleh aparat Polrestabes Bandung.
 
“Kami berharap kerahkan segala kekuatan agar semua pelaku yang terlibat penculikan, pemerkosaan, hingga human trafficking dalam kasus ini segera ditangkap dan diseret ke pengadilan,” katanya. 
 
Ketua Fraksi PKB DPR RI ini juga mendesak agar semua fraksi di DPR segera menyatukan barisan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
 
Menurutnya, pengesahan RUU TPKS akan menjadi titik tolak untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual di tanah air secara lebih komprehensif. Tidak hanya di level penindakan tetapi juga kejelasan di level pencegahan dan perlindungan korban.
 
“Kami dari PKB akan berjuang agar RUU TPKS yang masuk Prolegnas 2022 bisa segera disahkan awal tahun depan. Kami berharap tidak ada lagi perbedaan pandangan tajam antarfraksi sehingga RUU TPKS ini segera bisa disahkan menjadi UU TPKS,” pungkasnya. 
 
Untuk diketahui Polrestabes Bandung menangkap tiga pelaku tindakan asusila pemerkosaan hingga memperjualbelikan anak berusia 14 tahun di Kota Bandung, Jawa Barat. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan tiga pelaku itu berinisial D, U, dan S. Tiga tersangka itu di antaranya merupakan satu perempuan dan dua laki-laki.
 
Kasus itu bermula dari hilangnya seorang anak perempuan berusia 14 tahun pada pertengahan Desember 2021. Orangtua korban pun telah melaporkan soal kehilangan tersebut kepada pihak kepolisian. Sepekan setelahnya, orangtua korban menemukan anaknya dari informasi di media sosial. Selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan proses hukum.
KEYWORD :

Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Kasus Pemerkosaan Penculikan Anak di Bandung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :