Selasa, 21/05/2024 02:21 WIB

Hak Tagih Ratusan Nasabah Mahkota Terselesaikan dengan Empat Skema

Mengalami Rush Money jauh sebelum pandemi COVID-19

Hamdriyanto, Dirut MPIP dan MPIS

Jakarta, Jurnas.com - Ratusan nasabah dan investor PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) akhirnya sudah mendapatkan hak tagihnya.

Direktur Utama MPIS dan MPIP Hamdriyanto mengatakan, penyelesaian hak tagih ratusan nasabah dan investor dilakukan dengan empat skema percepatan, yaitu top up konversi, konversi saham, sistem cessie, dan cicilaan PKPU yang masih berjalan.

Hamdriyanto menyebut ratusan nasabah sudah mengonversikan modalnya menjadi saham dalam kurun waktu tertentu di MPIS dan MPIP. Adapun keuntungan dari konversi saham ini bisa menguntungkan nasabah dalam jangka waktu lama sesuai dalam perjanjian.

"Sampai saat ini, ada nasabah yang minta konversi saham. Kita kasih dengan jangka waktu tertentu,” kata Hamdriyanto dalam keterangannya yang diterima Sabtu (18/12/2021).

Hamdriyanto menilai, dengan metode konversi saham ini, nilai pokok investasi perusahaan kepada nasabah bisa dianggap lunas. Hal ini bisa sangat menguntungkan bagi nasabah, apabila perusahaan bisa bangkit lagi dari keterpurukan, nasabah akan mendapatkan keuntungan.

Diketahui, kedua perusahaan MPIP dan MPIS mengalami “Rush Money” jauh sebelum adanya pandemi COVID-19 di Indonesia. Ribuan nasabah menarik tunai secara bersamaan dikarenakan efek domino dari puluhan perusahaan investasi yang mengalami masalah keuangan secara serentak. Sehingga membuat keuangan perusahaan menjadi tidak stabil.

Cessie merupakan sebuah metode memindahkan hak piutang dari piutang lama kepada seseorang atau perusahaan yang berpiutang baru, atau bisa disebut cendent dengan hak akta piutang yang sudah disepakati oleh kedua pihak

Kendati demikian, menurut Hamdriyanto, perusahaan sedang mencoba mengembalikan arus roda keuangan agar perusahaan bisa berjalan kembali. Karena, peran dari perusahaan yang paling signifikan yaitu dengan Cessie dalam mengembalikan hak nilai pokok kepada para investor.

"Kita sudah bekerja sama dengan beberapa perusahaan untuk cessie, supaya mempercepat pengembalian modal investor," katanya.

Adapun, Salah satu perusahaan yang membantu untuk melakukan cessie yaitu PT. Phoenix Global Investa yang memindahkan hak piutang MPIS dan MPIP. Hal ini dilakukan demi mengembalikan dana nasabah dengan cepat dan membantu perusahaan untuk bangkit kembali dari keterpurukan. Selain itu, Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) masih berjalan secara mencicil kepada nasabah agar cepat terbayarkan.

Diharapkan pada tahun ini perusahaan bisa melunasi nilai pokok investasi sebagian kepada nasabah. Hal ini merupakan kabar gembira bagi nasabah yang modalnya masih berada di perusahaan.

Lebih lanjut, Hamdriyanto mengimbau pada nasabah agar bersabar karena MPIS dan MPIP akan membalikan hak para nasabah secara bertahap dan berangsur-angsur, supaya kepercayaan nasabah kepada perusahan akan tetap terjaga,

“Kita berharap tahun ini bisa mempercepat pelunasan ke sebagian besar nasabah, agar nasabah tidak perlu khawatir dan hilang kepercayaan kepada Mahkota” pungkasnya.

Ia menegaskan pihaknya membuka diri jika ada yang ingin berkonsultasi dan mempercepat pengembalian nilai pokok investasi para nasabah di MPIP dan MPIS.

KEYWORD :

Hak Tagih Ratusan Nasabah Mahkota Hamdriyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :