Sabtu, 27/04/2024 07:34 WIB

KPK Sebut Sumpah Mubahalah Tak Dikenal di Sistem Hukum

Tantangan sumpah itu dilayangkan Azis dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah pada Senin (13/12) kemarin.

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sikap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin yang menantang seorang saksi Agus Susanto untuk mengucapkan sumpah mubahalah.

Tantangan sumpah itu dilayangkan Azis dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah pada Senin (13/12) kemarin. Azis menilai keterangan Agus keliru dan ngaco.

"Sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12).

Dalam kesaksiannya, Agus mengaku pernah mendatangi rumah Azis. Dia datang bersama mantan penyidik KPK, Stepanus untuk mengambil uang pengamanan dari Azis.

Ali menyebut bahwa Azis yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini mempunyai hak memprotes keterangan saksi. Namun, setiap saksi yang hadir telah disumpah untuk jujur.

"Apa yang saksi sampaikan itulah yang ia ketahui, terlebih saksi juga sudah disumpah dihadapan majelis hakim," kata Ali.

Ali mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga akan menghadirkan saksi lain yang diduga mengetahui. KPK telah mengantongi bukti atas dugaan perbuatan Azis

"Tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya dengan kembali menghadirkan para saksi lainnya pada persidangan berikutnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin memprotes Agus Susanto dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis merasa Agus memberikan kesaksian yang keliru.

"Saya dari keterangan saksi, saya keberatan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi!" kata Azis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

"Saya mengajak dia (mengajak Agus) bersumpah secara mubahalah kepada saya," tegas Azis.

Diketahui, Azis didakwa menyuap mantan Penyidik KPK, Stepanus Robin sebesar Rp3,09 miliar dan USD36 ribu. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekitar Rp3,6 miliar.

Jaksa menyebut Azis memberikan uang itu agar Stepanus Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Kasus itu juga melibatkan orang kepercayaan Azis, Aliza Gunado

KEYWORD :

Azis Syamsuddin Suap Penanganan Perkara KPK Sumpah Mubahalah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :