Senin, 29/04/2024 09:35 WIB

KPK Dalami Pertemuan Dody Leonard dengan Hasbi Hasan Pasca OTT

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Dody yang merupakan mantan jaksa KPK pada Kamis (8/6).

Sekretaris MA Hasbi Hasan di Gedung KPK, Rabu (24/5).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar jaksa Dody Leonard terkait pertemuannya dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Rabu, 21 September 2022.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Dody yang merupakan mantan jaksa KPK pada Kamis (8/6). Dody diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Saksi Dody Leonard, penjelasan tentang pertemuan HH (Hasbi Hasan) dengan saksi Dody Leonard S serta beberapa pihak lainnya pasca OTT MA oleh KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/6).

Kendati demikian, Juru bicara berlatar KPK belakang jaksa itu tak menjelaskan secara rinci terkait komunikasi yang terjadi antara Hasbi Hasan san Dody.

Dody diketahui pernah bertugas di KPK, tapi dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada April 2022 karena melanggar etik. 

Saat ini dia menjabat jaksa fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Seperti diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Kendati demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan. Namun KPK menegaskan penahanan terhadap Hasbi hanha masalah waktu saja.

Sementara itu, KPK telah menahan tersangka Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6) malam. Penahanan dilakukan setelah Dadan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik

Dalam kasus ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Uang suap itu diberikan agar untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dengan hukuman 5 tahun penjata sesuai permintaan Heryanto.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri Yudianto bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan Dody Leonard




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :