Minggu, 28/04/2024 05:36 WIB

Hasbi Hasan Diduga Pernah Lobi Prim Haryadi untuk Urus Perkara di MA

Prim Haryadi diduga pernah diminta untuk menangani perkara Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Sekretaris MA Hasbi Hasan di Gedung KPK, Rabu (24/5).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto melalui Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan pernah melobi Hakim Agung Prim Haryadi.

Prim Haryadi diduga pernah diminta untuk menangani perkara Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Prim sebagai saksi pada hari ini, Kamis (8/6).

"Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY (Dadan Tri) melalui HH (Hasbi Hasan) pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan, keterangan Prim Haryadi sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). KPK tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai keterangan Prim saat diperiksa penyidik.

"Karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka ialah Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Kendati demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasbi Hasan. Namun KPK menegaskan penahanan terhadap Hasbi hanha masalah waktu saja.

Sementara itu, KPK telah menahan tersangka Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6) malam. Penahanan dilakukan setelah Dadan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik

Dalam kasus ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diduga menerima suap sebesar total Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Uang suap itu diberikan agar untuk mengurus perkara kasasi di MA terkait terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dengan hukuman 5 tahun penjata sesuai permintaan Heryanto.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri Yudianto bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Hasbi Hasan Prim Haryadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :