Senin, 29/04/2024 04:17 WIB

KPK Minta Ketua MA Intruksikan Jajaran agar Kooperatif Hadiri Panggilan

Hal tersebut disampaikan terkait Hakim Agung Prim Haryadi dan Kepala Kamar Pidana Mahkamah Agung H. Suhadi yang tidak memenuhi panggilan penyidik.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk menginstruksikan jajaran pejabat MA agar kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata setelah Hakim Agung Prim Haryadi dan Kepala Kamar Pidana Mahkamah Agung H. Suhadi yang tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan, tetapi kita meminta kepada Ketua MA memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Alex mengatakan umumnya setiap surat pemanggilan kepada Hakim Agung dan pejabat MA selalu disertai dengan surat tembusan kepada Ketua Mahkamah Agung.

"Umumnya kalau pemanggilan para Hakim Agung tersebut, kita akan tembuskan ke Ketua MA juga, agar Ketua MA itu memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir, biasanya seperti itu pemanggilan yang kita sampaikan ke Hakim MA," kata Alex.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan Hakim Agung Prim Haryadi dan Kepala Kamar Pidana Mahkamah Agung H Suhadi, dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada Prim Haryadi dan satu surat pemanggilan kepada Suhadi. Meski demikian yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan kesibukan.

Terkait hal tersebut KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, namun belum mengumumkan kapan yang bersangkutan akan diperiksa.

"Kami berharap para saksi dapat hadir di Gedung Merah putih KPK pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan keterangan saksi dimaksud dibutuhkan pada proses penyidikan perkara tersebut untuk lebih menjelaskan dan menerangkan perbuatan para tersangka.

"Kami meyakini, kedua saksi tersebut koperatif sehingga dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada kesempatan berikutnya," ujarnya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (6/6), mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Dua tersangka baru tersebut yakni Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

KPK telah melakukan penahanan terhadap Dadan Tri Yudianto pada Selasa (6/6).

Penyidik lembaga antirasuah mengungkapkan tersangka Dadan Tri Yudianto diduga telah menerima uang sebanyak total sekitar Rp11,2 miliar untuk mengondisikan sejumlah kasus di Mahkamah Agung.

Kemudian sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri kepada Hasbi Hasan. Namun KPK belum mengungkapkan besaran uang yang diterima Hasbi Hasan.

KEYWORD :

KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Prim Haryadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :