Minggu, 28/04/2024 01:38 WIB

KPK Duga Uang Korupsi Eks Bupati PPU untuk Musda Partai Demokrat Kaltim

Abdul Gafur disebut menerima uang diduga hasil korupsi sejumlah Rp6 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran uang pada kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021.

Kasus yang menyeret mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas`ud ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp14,4 miliar. Abdul Gafur disebut menerima uang diduga hasil korupsi sejumlah Rp6 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan uang haram Abdul Gafur diduga mengalir ke Partai Demokrat Kalimantan Timur hingga penyewaan pesawat jet pribadi.

"Dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, menyewa helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," ungkap Alex dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

Abdul Gafur merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan. Dia diketahui hendak mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum akhirnya ditangkap KPK atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Sementara itu, Alex juga mengungkapkan  penggunaan uang korupsi tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto, dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin.

Alex merinci, Baharun menerima Rp 500 juta yang digunakan untuk membeli mobil. Heriyanto, diduga menerima Rp 3 miliar dan dipergunakan sebagai modal proyek. Sedangkan Karim, diduga menerima Rp 1 miliar, yang digunakan untuk trading forex.

Tim penyidik sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah Rp 659 juta melalui rekening penampungan KPK.

"Kami akan terus telusuri lebih lanjut untuk optimalisasi aset recovery-nya," terang Alex.

Alex mengungkapkan, Abdul Gafur sebagai Bupati periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo, menyepakati adanya penambahan penyertaan modal bagi tiga Perumda.

Rinciannya, bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp 29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp10 Miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp 18,5 miliar.

Sekitar Januari 2021, Baharun selaku Dirut PBTE melaporkan pada Abdul Gafur, penyertaan modal bagi PTBE belum direalisasikan.
Abdul Gafur memerintahkan Baharun mengajukan permohonan pencairan dana.

"Kemudian, diterbitkan Keputusan Bupati PPU, sehingga dilakukan pencairan dana sebesar Rp 3,6 miliar," tuturnya.

Kemudian, pada Februari 2021, Heriyanto selaku Dirut Perumda Benuo Taka juga melaporkan pada Abdul Gafur melaporkan pada Abdul Gafur, penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka belum direalisasikan. Akhirnya, dana sebesar Rp 29,6 miliar cair.

Sedangkan bagi Perumda Air Minum Danum Taka, Abdul Gafur menerbitkan Keputusan Bupati PPU dengan pencairan dana sebesar Rp 18,5 miliar.

Namun demikian, kata Alex, tiga keputusan yang ditandatangani Abdul Gafur tersebut, diduga tidak disertai dengan landasan aturan yang jelas dan tidak pula melalui kajian, analisis, serta administrasi yang matang.

"Sehingga timbul pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar," ungkap Alex.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Penyertaan Modal KPK Abdul Gafur Musdar Partai Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :