Jum'at, 26/04/2024 07:32 WIB

Indonesia dan Malaysia Sepakat Selesaikan Draft MoU Penempatan PMI

Mekanisme One Channel System ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah bersama Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Seri M. Saravanan, di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (7/12/2021). (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta--Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan draft nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia melalui mekanisme satu kanal (One Channel System) sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, kesepakatan menggunakan mekanisme satu kanal ini juga sudah sesuai arahan pimpinan Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob.

"Mekanisme One Channel System ini akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan, mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan. Baik antara kementerian/Lembaga di Indonesia, maupun dengan Kementerian/Lembaga di Malaysia," ujar Menaker Ida Fauziyah usai menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Seri M. Saravanan, di kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Menaker Ida Fauziyah menegaskan, penempatan Satu Kanal ini akan memudahkan kedua negara dalam melakukan pengawasan dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia. Sistem Satu Kanal ini juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara unprosedural.

Untuk PMI yang bekerja di rumah tangga, kata Menaker Ida Fauziyah, juga disepakati untuk membatasi jumlah anggota keluarga di dalam tiap-tiap rumah tangga. Satu PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga, dengan maksimal 6 orang anggota keluarga.

"Terkait pekerja rumah tangga dengan jabatan baby sitter dan care giver, akan diatur secara spesifik, baik tingkat gaji maupun kompetensinya," ujar Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, proses negosiasi MoU on the Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers in Malaysia ini merupakan komitmen dalam upaya perlindungan dari kedua negara dan kesejahteraan PMI sektor domestik.

"Tim teknis kedua negara akan segera berunding kembali pada tanggal 14 Desember 2021 di Jakarta dalam forum Technical Working Group untuk menyepakati sejumlah persoalan lainnya (pending matters)," kata Ida Fauziyah.

Sementara Datuk Seri M. Saravanan mengatakan, Malaysia akan terus bekerja sama dengan Indonesia untuk memastikan aspek perekrutan dan perlindungan PMI selalu terjamin dan kesejahteraan mereka di Malaysia terlindungi.

"Kami berharap ini pertemuan ini menjadi pertemuan terakhir antara Malaysia dengan Indonesia untuk mencapai kesepakatan sehingga nota kesepahaman dapat ditandatangani paling cepat Januari 2022 nanti," kata Datuk seri.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Menaker Ida Nota Kesepahaman Malaysia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :