Jum'at, 26/04/2024 08:23 WIB

AMPAD Dukung Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor Kakap

Benny Tjokro dan Heru Hidayat dipidana penjara seumur hidup. 

Aksi Massa mendukung Jaksa Agung ST Burhanuddin melawan korupsi

Jakarta, Jurnas.com - Gebrakan dan langkah berani Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menerapkan hukuman mati pada koruptor, mendapat dukungan penuh dari Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa (AMPAD).

Jaksa Agung ST. Burhanuddin memang tengah mengkaji serius kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara korupsi, khususnya seperti pada kasus PT Asabri dan Jiwasraya.

Apalagi dua orang koruptor seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya telah dipidana hukuman penjara seumur hidup. "Ini benar-benar harapan kita bersama," kata Koordinator AMPAD saat menggelar aksi di Kejaksaan Agung, M Laili, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Ia juga menjelaskan bahwa kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah komando ST Burhanuddin menunjukkan prestasi luar biasa. Utamanya di bidang penanganan tindak pidana korupsi.

"Banyak kasus besar yang telah diungkap seperti kasus PT Jiwasraya dan PT Asabri yang merugikan keuangan negara puluhan triliun," jelasnya.

Pada semester 1 tahun 2021 saja, AMPAD mencatat ada 151 kasus yang telah ditangani atau setara 53 persen dari target 285 kasus. Dalam penanganan itu, sebanyak 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

"Kurang lebih Rp26 triliun uang negara yang berhasil diselamatkan. Langkah dan Kebijakan Jaksa Agung yang sangat berani tentu membanggakan rakyat yang sudah lama mendambakan korupsi punah dari negari ini," kata dia.

Bendera perang terhadap korupsi tertangkap jelas dari kebijakan Kejagung. Apalagi Jaksa Agung juga menargetkan lembaga kejaksaan daerah untuk menuntaskan minimal dua perkara korupsi dalam setahun.

Namun di tengah kinerja yang membanggakan itu, rupanya koruptor tidak tinggal diam. Belakangan, serangan terhadap Kejaksaan Agung begitu masif, bertubi-tubi, hingga mengarah ke pembunuhan karakter Jaksa Agung.

AMPAD menyebut berbagai isu negatif murahan dihembuskan untuk mendeligitimasi kinerja Kejaksaan Agung. Patut diduga, serangan tersebut digerakkan oleh koruptor yang gerah, kalap, dan tidak senang dengan prestasi dan keberanian Korps Adhyaksa.

"Kami yakini, serangan itu tak akan berhenti, terlebih setelah Jaksa Agung mengungkap gagasannya untuk menuntut hukuman mati bagi koruptor," kata dia.

Oleh karena itu, AMPAD merasa terpanggil untuk memberi dukungan moral kepada Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung. Pihaknya tak akan membiarkan koruptor mengganggu kinerja serta merusak prestasi dan kredibilitas Kejagung dan Jaksa Agung.

"Kami mendukung gagasan dan rencana Jaksa Agung untuk menuntut hukuman mati koruptor, terutama pada perkara korupsi yang berdampak luas dan banyak merugikan keuangan negara seperti kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya," kata dia.

APMPAD juga mendukung langkah Jaksa Agung memiskinkan koruptor melalui penyitaan aset untuk menyelamatkan keuangan negara. Kebijakan Jaksa Agung dalam menangani, menindak, dan memberantas korupsi hingga ke daerah melalui lembaga kejaksaan.

"Kami mendukung Kejagung terapkan hukuman mati koruptor," tandas koordinator aksi dalam demo AMPAD.

KEYWORD :

Jaksa Agung ST Burhanuddin hukuman mati koruptor Jiwasraya Asabri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :