Sabtu, 27/04/2024 22:56 WIB

Anggota DPR Yakin RUU Perampasan Aset Bikin Jera Koruptor

Maka perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya, salah satunya melalui pembentukan instrumen Undang-Undang Perampasan Aset.

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana bisa memberikan efek jera terhadap pelaku. Bahkan, payung hukum ini juga dirasa memperkuat memperkuat sistem pemberantasan korupsi.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto, Kamis (11/5).

"Maka perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya, salah satunya melalui pembentukan instrumen Undang-Undang Perampasan Aset," kata Didik.

Menurut dia, memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana merupakan salah satu cara jitu memberantas praktik rasuah

"Dan memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini, saya yakin akan menahan laju korupsi, dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera," tegas dia.

Politikus Partai Demokrat itu tak setuju jika ada wacana dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang akan menempatkan narapidana Tipikor di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia menilai langkah tersebut bukan solusi untuk menimbulkan efek jera.

"Jika konsep efek jera yang dituju, maka untuk jangka panjang menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan, saya rasa bukanlah solusi permanennya," kata dia.

Surat presiden (Surpres) berikut naskah RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana telah dikirimkan kepada DPR pada Kamis, 4 Mei 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Didik Mukrianto RUU Perampasan Aset koruptor korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :