Jum'at, 26/04/2024 09:40 WIB

KKP Tindak Tegas Praktik Impor Perikanan Di Luar Ketentuan

Poin pentingnya tentu impor tidak dilarang, namun pengendalian dan pengawasan akan dilaksanakan secara ketat agar sesuai dengan peruntukan.

Petugas KKP memeriksa impor hasil perikanan. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menindak tegas praktik impor hasil perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan agar kebijakan impor hasil perikanan yang dibuka oleh Pemerintah, tidak disalahgunakan dan mengancam keberlangsungan sektor perikanan nasional.

“Poin pentingnya tentu impor tidak dilarang, namun pengendalian dan pengawasan akan dilaksanakan secara ketat agar sesuai dengan peruntukan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, di Jakarta, Rabu (10/11).

Adin juga menjelaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan jajaran di lapangan untuk bertindak tegas apabila terjadi pelanggaran terkait dengan impor hasil perikanan. Dia juga meminta jajarannya di lapangan untuk menindaklanjuti laporan temuan penyalahgunaan dan memastikan produk perikanan yang diimpor telah sesuai dengan peruntukan berdasarkan perizinan yang diterbitkan.

“Jajaran kami di lapangan akan menindak tegas pelaku usaha impor yang mencoba melanggar ketentuan,” ungkapnya.

Selanjutnya Adin memastikan bahwa pelaksanaan pengawasan kegiatan impor hasil perikanan ini nantinya akan dilaksanakan secara terintegrasi. Adin menjelaskan pihaknya akan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan dan juga Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengawasan impor.

“Kita akan bersinergi dengan stakeholder terkait lainnya. KKP melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan juga telah menyepakati perjanjian kerja sama dengan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan,” pungkas Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa jajarannya telah melakukan pemetaan wilayah dengan tingkat impor hasil perikanan tinggi di Indonesia, dimana salah satu yang menjadi perhatian adalah Provinsi Jawa Tengah.

Lebih lanjut Drama menyampaikan, setidaknya di Jawa Tengah terdapat 27 perusahaan perikanan yang melakukan impor hasil perikanan dengan peruntukan industri pengalengan ikan, pemindangan, pakan, fortifikasi, re-ekspor, dan sebagainya.

KEYWORD :

Adin Nurawaluddin Impor Hasil Perikanan Pelanggaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :