Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menyerahkan dokumen terkait Formula E setebal 600 halaman. Lembaga Antikorupsi itu pun bakal mempelajari dokumen itu.
"Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh Informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (9/11)..
Dokumen itu bakal dikaitkan dengan saksi dan barang bukti yang diulik KPK ke depannya. Lembaga Antikorupsi juga berharap saksi yang dipanggil bisa menjelaskan dokumen yang diserahkan Pemprov DKI.
"KPK berharap pihak terkait terus kooperatif untuk proses-proses berikutnya jika diperlukan keterangan dan konfirmasi lebih lanjut," ujar Ali.
Pengairan data dengan saksi diperlukan. Langkah itu merupakan prosedur penyelidikan di KPK.
"Hal ini semata untuk memperlancar proses hukum demi keadilan dan terangnya suatu perkara," tutur Ali.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membawa 600 dokumen terkait penyelenggaraan ajang balap Formula E. Dokumen yang dibawa itu diharap bisa membantu KPK membongkar korupsi di ajang balap tersebut.
"Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami di Pemprov DKI Jakarta untuk terus meningkatkan governance reform di Pemprov DKI Jakarta," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Syaefulloh mengatakan pihaknya bakal membantu KPK untuk membongkar korupsi di ajang balap mobil listrik itu. Dia menegaskan tidak akan membela pejabat di Pemprov DKI yang berani korupsi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemprov DKI Formula E KPK Anies Baswedan























