Jum'at, 26/04/2024 23:54 WIB

Anak Hingga Penyuap Bupati Bandung Barat Divonis Bebas

Keduanya dinilai tidak terbukti atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat, M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Totoh merupakan terdakwa penyuap Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara. Sementara Andri adalah anak kandung dari Aa Umbara. Keduanya dinilai tidak terbukti atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dalam dakwaan, dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat membacakan amar putusan, Kamis (4/11).

Padahal, Jaksa KPK menyebut jika Andri Wibawa diduga meminta Aa Umbara yang untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. 

Di mana, hal ini pun langsung disetujui Aa Umbara dengan memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan sebagai penyedia bansos.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pun langsung melakukan pembagian bansos bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Bansos itu dibagikan sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar. Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar.

Sedangkan Totoh Gunawan dengan menggunakan PT Jagat Dir Gantara, dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan Bansos PSBB.

Dari kegiatan pengadaan bansos tersebut, Aa Umbara Sutisna diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar. M Totoh Gunawan diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 milliar dan Andri Wibawa juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Meski demikian, dakwaan Jaksa KPK dinilai tidak terbukti. Dalam amar putusannya, majelis hakim pun memerintahkan Totoh dibebaskan dari tahanan setelah putusan itu dibacakan. Majelis hakim juga meminta agar harkat dan martabat Totoh kembali dipulihkan. 

"Memintakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera usai putusan ini diucapkan," tandas Hakim Surachmat.

KEYWORD :

Anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Divonis Bebas Korupsi Bansos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :