Sabtu, 11/05/2024 05:31 WIB

KPK Sebut Putusan KIP Soal TWK Tepis Tudingan Hoaks

KIP sebelumnya menolak gugatan sengketa informasi mengenai hasil dari asesmen TWK pegawai KPK.

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) menjadi bukti KPK tidak menebar hoaks terkait hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagaimana tuduhan dari berbagai pihak.

KIP sebelumnya menolak gugatan sengketa informasi mengenai hasil dari asesmen TWK pegawai KPK. Gugatan itu diajukan oleh Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) sebagai pemohon.

"Sehingga putusan tsb menegaskan bahwa KPK tidak pernah menebar hoax hasil TWK sebagaimana tuduhan ICW dan pihak-pihak lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/11).

Ali Fikri menyebut jika KPK telah menyerahkan seluruh dokumen terkait hasil TWK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Di mana, BKN yang mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana, maupun metode evaluasi asesmen TWK.

Sehingga, dokumen yang diminta oleh para pemohon bukan lagi penguasaan dari Lembaga Antikorupsi. Ali menegaskan jika Lembaganya terbuka atas kritikan dan saran yang membangun dari masyarakat.

"Bukan atas dasar asumsi semata," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KIP menolak gugatan sengketa informasu hasil TWK pegawai KPK. Gugatan itu diajukan oleh FOINI. Majelis Komisioner KIP menyebut jika informasi berisi soal-soal tertulis dan dokumen panduan wawancara terkait TWK tidak dalam penguasaan KPK.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan informasi dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," ujar ketua majelis, Gede Narayana, saat membacakan amar putusan, Selasa (2/11).

Gede mengatakan alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan mandat dari UU 19/2019 tentang KPK; PP 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN; dan Perkom 1/2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Mengutip Pasal 5 ayat 4 Perkom 1/2021, Gede mengatakan selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana ayat 3, untuk memenuhi syarat ayat 2 huruf b dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan BKN.

KPK telah menyerahkan sepenuhnya kepada BKN untuk mengatur teknis pelaksanaan, sumber daya pelaksana, maupun metode evaluasi asesmen TWK.

"Sesuai dengan fakta yang diperoleh di dalam persidangan tertutup dan fakta yang diperoleh dalam persidangan bahwa termohon dalam pelaksanaan asesmen TWK hanya menerima hasil asesmen TWK yang kemudian dipergunakan sebagai proses peralihan pegawai KPK jadi ASN sehingga informasi yang menjadi pokok permohonan dalam sengketa a quo tidak dalam penguasaan termohon," tutur Gede.

Untuk diketahui, FOINI sebagai koalisi organisasi masyarakat sipil dan individu yang fokus pada advokasi keterbukaan informasi, menyampaikan surat permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK dan BKN.

KEYWORD :

KIP Tes wawasan kebangsaan Gugatan Sengketa Informasi TWK Pegawai KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :