Sabtu, 27/04/2024 02:54 WIB

Saksi Ungkap Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin Urus DAK Lampung Tengah

Hal itu diungkap Taufik saat menceritakan awal mula proses pengurusan DAK di Lampung Tengah. 

Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman mengungkap dua orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Hal itu diungkap Taufik saat menceritakan awal mula proses pengurusan DAK di Lampung Tengah. Dia menjadi saksi dalam persidangan kasus suap dengan terdakwa mantan penyidik KPK  Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/11).

"Awalnya setelah pengajuan proposal (pengajuan anggaran DAK) saya ditemui Darius (konsultan), teman di Lampung Tengah. Dia kasih tahu bahwa ada orang dari Jakarta yang bisa membantu mengurus tambahan DAK Lampung Tengah, namanya Aliza Gunado (orang kepercayaan Azis)," kata Taufik saat memberikan kesaksian.

Dia pun bertemu dengan Aliza di sebuah kafe di Bandar Lampung untuk membahas pengajuan DAK tersebut. Kepada Taufik, Aliza mengatakan jika ingin mendapatkan alokasi tambahan harus mengirim proposal tersebut ke Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bappenas, dan DPR.

"Aliza juga memperkenalkan diri bahwa dia orangnya Pak Azis Syamsuddin,"

Taufik mengatakan bahwa Aliza mengaku bisa mengurus proposal DAK tersebut. Beberapa waktu kemudian Taufik pun mendatangi Aliza di Gedung DPR untuk menyerahkan proposal itu.

"Proposal lama?" tanya jaksa.

"Iya. Waktu itu pengajuan proposal sekitar Rp300 miliar," jawab Taufik.

"Di DPR, Aliza apa pekerjaannya?" lanjut jaksa.

"Dia waktu itu ada ruangannya sendiri, staf ahli dari anggota MPR Pak Muhidin. Dia staf ahli, tapi dia mengaku orang kepercayaannya Pak Azis. Dia minta proposalnya," terang Taufik.

Taufik mengaku memberikan proposal DAK yang sama dengan proposal yang ia kirimkan ke berbagai kementerian.

"Terus dia lihat, dia bilang proposalnya terlalu besar nilainya, jadi dia minta tolong bikin proposal lagi yang besaran proposal sekitar 130-an miliar," lanjut dia.

Setelah itu, Taufik pun pulang ke Lampung Tengah untuk melaporkan hal tersebut kepada Bupati Lampung Tengah saat itu, Mustafa. Namun, kata dia, Mustafa tidak mengenal orang Azis yang bernama Aliza. Mustafa hanya mengenal Edi Sujarwo alias Jarwo sebagai orang kepercayaan Azis.

Taufik kemudian mendapat kontak Jarwo dari Mustafa. Saat bertemu Taufik dan Darius di kediamannya, Jarwo menekankan dirinya adalah orang Azis yang bisa membantu mempertemukan diri kedua pihak.

Jarwo pun mengajaknya untuk bertemu dengan Azis di Jakarta dengan tujuan agar proposal pengurusan DAK bisa disetujui. Jarwo pun meminta untuk disiapkan uang sebesar Rp200 juta sebelum berangkat ke Jakarta.

Taufik menuturkan rombongan yang berangkat ke Jakarta ada dirinya, Darius, hingga mantan Kasi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto. Mereka diarahkan Jarwo untuk menginap di Hotel Veranda.

Singkat cerita, mereka pun datang ke Gedung DPR dan bertemu dengan Azis untuk menyampaikan proposal alokasi tambahan DAK Kabupaten Lampung Tengah.

"Terus pak Jarwo menyampaikan ke pak Azis: `Ini pak ada teman-teman dari Lampung Tengah.` Waktu itu saya mau ngomong banyak, tapi pak Azis bilang Lampung Tengah ya? `Iya, pak. Masalah DAK`. Pak Jarwo yang jawab," tutur Taufik.

"Dapat kayaknya kalau enggak salah 25 [miliar]," ucap Taufik menirukan Azis.

"Pas disampaikan 25 nunjukkin catatan atau gimana?" tanya jaksa.

"Pak Azis itu ngeluarin catatan dari kantong, dia bilang kayaknya ada ini Lampung Tengah 25. `Nah, waktu itu, apa enggak bisa ditambah lagi?` `Oh, ini sudah tinggal ketok palu. Karena masih ada rapat pak Azis pergi, kami pulang. Pas di jalan, pak Jarwo kasih tahu Lampung Tengah dapat 25," kata Taufik.

Proposal DAK 2017 Lampung Tengah pun akhirnya diurus lewat Edi Sujarwo dengan "commitment fee" sekitar Rp2,085 miliar.

Dalam surat dakwaan Robin dan Maskur, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

KEYWORD :

Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin DAK Lampung Tengah KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :