Sabtu, 27/04/2024 01:42 WIB

Dewas KPK Sebut Laporan Novel Soal Lili Pintauli Kurang Bukti

Lili Pintauli dilaporkan lantaran diduga berkomunikasi dengan kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan jika laporan mantan penyidik Novel Baswedan terkait dugaan pelanggaran kode Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli tidak cukup bukti.

Lili Pintauli dilaporkan lantaran diduga berkomunikasi dengan kontestan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Semuanya diatur dalam SOP (standar operasional prosedur) dan peraturan Dewas tentang kemungkinan-kemungkinan yang tejadi," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis, (28/10).

Albertina menjelaskan laporan yang tidak lengkap tidak akan ditindaklanjuti. Dewas KPK tidak bisa menindaklanjuti laporan pelanggaran etik jika hanya berdasarkan dugaan.

Selain itu, Albertina juga enggan menanggapi Novel yang menyebut Dewas KPK berpihak usai menolak laporannya. Dia meyakini pihaknya tidak salah dalam menolak laporan Novel.

"Semua laporan yang diterima Dewas akan diproses sesuai SOP dan peraturan Dewas yang berlaku," ujar Albertina.

Sebelumnya, Novel Baswedan menduga Dewas KPK berpihak ke Lili Pintauli. Dugaan Dewas KPK melindungi Lili ini dicetuskan oleh Novel karena laporannya ditolak.

"Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?" tulis Novel dalam aku Twitter pribadinya.

Hal itu menanggapi sikap Dewas KPK yang menolak laporan Novel terkait dugaan Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan pilkada 2020. Dewas menilai lapora itu masih sumir.

KEYWORD :

Dewas KPK Laporan Novel Ditolak Lili Pintauli




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :