Sabtu, 04/05/2024 19:12 WIB

Sah! Johanis Tanak Resmi Jadi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Pelantikan itu turut mengucap sumpah jabatan yang dipimpin Presiden Jokowi yang kemudian diikuti Johanis Tanak. 

Pelantikan Johanis Tanak jadi Wakil Ketua KPK di Istana Negara, Jumat (28/10.

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa periode 2019-2023.

Pelantikan itu turut mengucap sumpah jabatan yang dipimpin Presiden Jokowi yang kemudian diikuti Johanis Tanak. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jumat (28/10).

"Saya berjanji, bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga, dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan UU kepada saya. Kiranya Tuhan menolong saya," demikian sumpah jabatan yang diucapkan Johanis Tanak.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI pada (29/09) telah menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023.

Keputusan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 28 September 2022 terhadap dua orang calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.

Hal ini setelah satu kursi pimpinan KPK kosong setelah Lili Pintauli mengundurkan diri karena diberhentikan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.

Keppres itu berisi soal pemberhentian Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK karena menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Maret lalu dari Pertamina

KEYWORD :

KPK Wakil Ketua Pelantikan Johanis Tanak Lili Pintauli




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :