Kamis, 18/04/2024 10:31 WIB

Johanis Tanak Sebut Gagasan Keadilan Restoratif Kasus Korupsi Hanya Opini

Tamak juga menyampaikan komitmennya sebagai Wakil Ketua KPK. Dia berjanji akan bekerja berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.

Johanis Tanak saat dilantik jadi Wakil Ketua KPK

Jakarta, Jurnas.com - Johanis Tanak resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/10), di Istana Negara, Jakarta. Dia menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri dari jabatan komisioner KPK.

Usai dilantik, Johanis Tanak menyampaikan bahwa gagasan keadilan restoratif atau restorative justice pada kasus korupsi yang pernah disampaikannya di DPR itu hanyalah opini.

"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," ujar Tanak di Istana Negara.

Selain ituTamak juga menyampaikan komitmennya sebagai Wakil Ketua KPK. Dia berjanji akan bekerja berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Komitmen saya. Tentunya sama dengan komitmen teman-teman yang lain bagaimana bisa melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

"Kalau kita mengatakan melaksnakan peraturan peruu yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa periode 2019-2023.

Pelantikan itu turut mengucap sumpah jabatan yang dipimpin Presiden Jokowi yang kemudian diikuti Johanis Tanak. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jumat (28/10).

"Saya berjanji, bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga, dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan UU kepada saya. Kiranya Tuhan menolong saya," demikian sumpah jabatan yang diucapkan Johanis Tanak.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI pada (29/09) telah menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023.

Keputusan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 28 September 2022 terhadap dua orang calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.

Dalam proses uji kelayakam dan kepatutan, Johanis Tanak sempat berbicara soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam korupsi. Hal ini disampaikan di depan para anggota Komisi III DPR.

"Namun hal itu (restorative justice) sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya di kesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu," kata Johanis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

"Di mana, kalau saya mencoba menggunakan restorative justice dalam korupsi, saya akan menggunakan adalah UU tentang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," sambungnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Sehingga penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat.

KEYWORD :

KPK Wakil Ketua Pelantikan Johanis Tanak Lili Pintauli Keadilan Restoratif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :