Sabtu, 27/04/2024 10:51 WIB

KPU Tanjabtim Resmi Tempuh Jalur Praperadilan

Dikatakan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tanjabtim, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)

Jakarta, Jurnas.com - Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), remi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjabtim, pada Rabu (13/10) lalu, atas dugaan kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020.

Dikatakan bahwa proses penggeledahan dan penyitaan berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tanjabtim, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Tim Kuasa Hukum KPU Tanjabtim memaparkan, pada 28 September 2021 lalu dokumen yang diminta oleh pihak Kejari Tanjung Jabung Timur telah diserahkan secara sukarela kepada tim kejaksaan. Namun karena proses tersebut tidak sesuai aturan yang ada, mereka mengembalikan kembali, dan terjadilah penggeledahan tanggal 29 September 2021.

"Ini menjawab pemberitaan kepada publik bahwa KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur sangat kooperatif terhadap proses penyelidikan, bukan sebaliknya yang disampaikan Kejari Kabupaten Tanjung Jabung Timur," ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya pada Jumat (15/10).

Sementara temuan uang senilai Rp230 juta dan sertifikat hak milik atas nama bendahara dalam brangkas bendahara KPU Tanjabtim, merupakan uang pribadi bendahara hasil jual beli tanah pribadi.

"Sampai dengan saat ini uang dan sertifikat tersebut belum dikembalikan oleh pihak Kejari," imbuhnya.

Adapun terkait keberadaan airsoft gun, tim kuasa hukum menyebut benda itu adalah pistol mainan milik keponakan salah satu staf KPU Tanjabtim. Sedangkan stempel KPU Tanjabtim yang disita, dipastikan stempel lama yang tidak digunakan untuk kegiatan apapun.

"Mengenai nilai yang diduga ada penyalahgunaan anggara sebesar Rp19 miliar, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa itu adalah pagu anggaran. Terkait pagu, itu sudah ada pos-pos sendiri, misalnya dana kegiatan Adhoc Rp14 miliar itu langsung didistribusikan ke rekening masing-masing, dan juga dana lainnya," tegas tim kuasa hukum.

"Yang dikelola KPU hanya Rp2 miliar, terkait pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut juga sudah dilakukan audit oleh BPK RI, dan telah disupervisi dari KPU Provinsi Jambi," sambungnya.

KEYWORD :

Tanjung Jabung Timur KPU Tanjabtim Gugatan Praperadilan Korupsi Dana Hibah Pilkada




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :