Jum'at, 26/04/2024 08:11 WIB

Langgar UU, Masyarakat Minta Pemilihan Anggota BPK Diulang

Presiden Jokowi diyakini tidak akan menandatangani Keppres meskipun Paripurna telah menetapkan Nyoman.

Prasetyo aktivis Pusaka Negara

Jakarta, Jurnas.com —Pemilihan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memenangkan Nyoman Adhi Suryadnyana sejak awal mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Pasalnya, terpilihnya Nyoman dinilai menabrak UU BPK karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan UU BPK.

Pusat Kajian Keuangan Negara (Pusaka Negara) sejak awal telah mengingatkan bahwa Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi syarat, akan tetapi Komisi XI tetap nekat meloloskannya dalam voting pemilihan. Selain itu, Pimpinan DPR juga hanya menjadi ‘stempel’ dan tidak mau meninjau ulang ihwal kesalahan prosedur yang dilakukan Komisi XI.

“Kami yakin Presiden Jokowi tidak akan menandatangani Keppres meskipun Paripurna telah menetapkan Nyoman. Presiden akan tegak lurus dengan konstitusi dan UU, termasuk dalam pengesahan Anggota BPK yang memang sejak awal bermasalah,” kata Direktur Eksekutif Pusaka Negara Prasetyo kepada wartawan, Jumat (8/10/2021). 

Dia menilai proses seleksi Anggota BPK yang tidak fair ini jelas merugikan banyak pihak. Pertama, para kandidat yang memenuhi syarat sangat dirugikan karena mereka berhadapan dengan calon yang telah ‘dikondisikan’ oleh DPR.

Kedua, masyarakat juga dirugikan karena proses seleksi Anggota BPK ini menggunakan anggaran negara tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Ketiga, secara khusus auditee juga akan dirugikan apabila Anggota BPK yang terpilih tidak jelas integritas dan independensinya. Justru, jika Anggota BPK terpilih tidak memenuhi syarat akan menimbulkan masalah baru ketika BPK nanti melakukan audit. Hasil auditnya pasti akan dipertanyakan bahkan bisa digugat.

“Karena melanggar UU dan merugikan banyak pihak, sebaiknya pemilihan Anggota BPK ini diulang dari awal. Presiden sebaiknya mengirim surat kepada Pimpinan DPR bahwa Keppres akan ditandatangani apabila proses seleksi berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, mau tidak mau Pimpinan DPR mengembalikan proses seleksi kepada Komisi XI untuk melakukan seleksi lagi berdasarkan ketentuan UU,” jelas Pras.

Dia menjelaskan bahwa surat DPR ke Presiden sudah menjadi produk resmi, sehingga kalau Presiden menolak tanda tangan Keppres maka keputusan DPR perlu ditinjau kembali atau diturunkan kembali sampai Komisi XI.

“Proses seleksi dari awal ini juga tidak bisa mengikutsertakan nama Nyoman dan Harry Soeratin karena telah terbukti tidak memenuhi persyaratan,” tambahnya.

Selain itu, Pusaka Negara juga merujuk pada gugatan PTUN yang dilakukan MAKI. Prasetyo optimis pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut, sehingga proses seleksi Anggota BPK harus diulang dari proses awal tanpa mengikutkan Nyoman Adhi dan Harry Soeratin.

KEYWORD :

Badan Pemeriksa Keuangan Komisi XI Pusaka Negara Prasetyo Nyoman Adhi Suryadnyana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :