Jum'at, 26/04/2024 07:39 WIB

Kata Demokrat, Makar Tindakan Sadis

Isu adanya makar saat demo lanjutan pada 25 November 2016 dan 2 Desember 2016 dinilai sebagai bentuk tindakan pelanggaran hukum.

Waketum Partai Demokrat, Syarief Hasan

Jakarta - Isu adanya makar saat demo lanjutan pada 25 November 2016 dan 2 Desember 2016 dinilai sebagai bentuk tindakan pelanggaran hukum. Sebab, makar hanya dilakukan oleh orang atau kelompok yang kejam.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Syarief Hasan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (24/11). Menurutnya, selain melanggar Undang-Undang (UU), makar bukan bagian dari budaya bangsa Indonesia.

"Makar itu perbuatan yang melanggar UU menurut KUHP kita. Dan makar itu dilakukan oleh orang sadis dengan tujuan untuk menjatuhkan pemerintah," kata Syarief.

Kata Syarief, tindakan makar justru akan merusak tatanan demokrasi yang selama ini sudah terbangun dengan baik di Indonesia. Ia berharap, agar rencana aksi demo nanti tidak didramatisir terlalu jauh.

"Ini sangat mencederai demokrasi kita. Biasanya makar itu menggunakan senjata. Senjata kan uang rakyat, kalau uang rakyat ya rakyat tak menghendaki itu," tegasnya.

"Jadi sebenarnya tak perlu dilebihkan. Nanti mengakibatkan rakyat tak tenang. Kalau gitu nanti ngga bisa melakukan kegiatan sehari-hari dan kegiatan ekonomi," tandasnya.

KEYWORD :

Demo 25 November Gerakan Makar Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :