Sabtu, 20/04/2024 06:31 WIB

Jokowi Yakin Kejagung Profesional Tangani Kasus Menkominfo Johnny Plate

Johnny G Plate diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkaitpenyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G 

Presiden Joko Widodo memberikan arahannya pada pembukaan Rapat Kerja Nasional membahas Strategi Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta Program Percepatan Penurunan Stunting tahun 2023, Jakarta, Rabu (25/1).

Jakarta, Jurnas.com - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Johnny G Plate diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Oleh karena itu, Presiden menegaskan bahwa Pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ya kita menghormati, kita harus menghormati proses hukum yang ada," kata Jokowi kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5).

Presiden Jokowi juga menepis anggapan adanya intervensi politik dalam kasus itu. Mengingat, Johnny Plate merupakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem.

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," ujar Jokowi.

Dia menambahkan, selama Johnny Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD juga telah menyatakan bahwa dirinya akan mencermati dan mengawal kasus yang melibatkan Johnny Plate sebagai tersangka.

"Yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resmi, @mohmahfudmd, pada Rabu (17/5) malam.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (17/5), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Selain Johnny Plate, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmas Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, dan Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).

Berkas tiga tersangka yakni AAL, GMS, dan YS sudah dilimpahkan ke tahap II oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 2023 untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.

KEYWORD :

Presiden Jokowi Joko Widodo Kejagung Menkominfo Johnny G Plate




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :