Mantan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani saat menjalani pemeriksaan di KPK
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Mantan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani pada kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam tahun anggaran 2011.
Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan Ruslan itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP."Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Mas`ud saat membacakan amar putusan terdakwa Ruslan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/11).Selain hukuman itu, Ruslan juga dijatuhi hukuman tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar. "Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tidak dibayar, maka harta Ruslan akan dilelang jaksa. Namun, jika harta benda tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara selama 1 tahun," ucap hakim.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Korupsi Bupati Bener Meriah

























