Jum'at, 03/05/2024 06:51 WIB

Begini Alur Suap Handang Si Pejabat Pajak

Rajesh dan Handang membuat kesepakatan agar tagihan Rp 78 miliar itu hilang. Rajesh akan memberikan Rp 6 miliar kepada Handang jika tagihan itu dihilangkan.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, Rajesh dan Handang membuat kesepakatan agar tagihan Rp 78 miliar itu hilang. Rajesh akan memberikan Rp 6 miliar kepada Handang jika tagihan itu dihilangkan.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan  Handang Soekarno dan pengusaha Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka dugaan suap menghilangkan kewajiban pajak. Beginilah alur transaksi suap yang sedang dilakukan sebelum penangkapan.

Saat konferensi pers, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan, Handang diduga menerima suap sebesar USD 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari Rajesh yang juga Presdir Lulu Group International terkait sejumlah permasalahan pajak di PT E.K Prima. Antara lain surat tagihan pajak atau STP sebesar Rp 78 miliar.

Agus menyebut Rajesh dan Handang membuat kesepakatan agar tagihan Rp 78 miliar itu hilang. Rajesh akan memberikan Rp 6 miliar kepada Handang jika tagihan itu dihilangkan.

"Uang tersebut diduga terkait sejumlah permasalahan pajak di PT EKP (E.K Prima) antara lain surat tagihan pajak atau STP sebesar Rp 78 miliar," ungkap Agus di kantornya, Jakarta, Selasa (22/11).

Kasus itu terbongkar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (21/11) malam. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Atas dugaan itu, Rajesh yang diduga sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf  b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Handang yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

"Setelah melakukan pemeriksan 1x24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara. Penyidik memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka. Kedua orang yakni RRN Direktur PT EKP, dan HS Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak ditetapkan sebagai tersangka," tutur Agus.

Terkait OTT, kata Agus, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat ihwal soal praktik rasuah itu. KPK, kata Agus, awalnya mendapatkan informasi adanya penyerahan uang dari Rajesh kepada Handang di Springhill sekitar pukul 20.00. Saat keluar dari Springhill, sekitar pukul 20.30, penyidik menangkap Handang serta sopir dan ajudannya. Saat itu, Penyidik mengamankan uang USD 145.800 atau sekitar Rp 1,9 miliar.

"US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar (yang diamankan saat OTT) merupakan pemberian tahap pertama," terang Agus.

Pasca mengamankan Handang, penyidik kemudian memboyongnya ke kediaman Rajesh di Springhill. Kemudian tim mengamankan Rajesh dan membawanya ke kantor KPK.

Dalam waktu yang kurang lebih bersamaan, penyidik juga mengamankan tiga staf Rajesh ditempat terpisah yakni di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten; Pulomas, Jakarta Timur; dan Surabaya Jawa Timur.  "OTT ini berdasarkan informasi dari masyarakat," pungkas Agus.

KEYWORD :

Operasi Tangkap Tangan Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :