Jum'at, 26/04/2024 23:56 WIB

KPK Sita Uang dan Dokumen dari Rumah Dinas Bupati Hulu Sungai Utara

Ali enggan memerinci total uang dan barang elektronik yang ditemukan. Namun, saat ini barang barang itu bakal disita untuk pendalaman bukti.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dan berbagai dokumen yang terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 2021-2022.

"Tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 September 2021.

Barang bukti itu diamankan dari dua lokasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada Minggu (19/9). Lokasi yang digeledah yakni rumah Plt Kadis PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki, dan rumah jabatan Bupati Hulu Sungai Utara.

Ali enggan memerinci total uang dan barang elektronik yang ditemukan. Namun, saat ini barang barang itu bakal disita untuk pendalaman bukti dalam perkara ini.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan dicek untuk mengetahui lebih jauh keterkaitannya dengan para tersangka dan nantinya juga akan di lakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," ujar Ali.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Mereka terjerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan pada 2021-2022.

Tiga tersangka itu ialah Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, dan dua pihak swasta Marhaini, serta Fachriadi. KPK menduga, Maliki menerima komitmen fee 15 persen dari pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan.

Maliki juga diduga mengatur pemenang proyek. Padahal, terdapat banyak peserta lelang yang ingin mengikuti pengadaan jaringan irigasi tersebut. Perusahaan Marhaini dan Fachriadi yang sudah memenangkan proyek harus langsung membayar komitmen fee yang ditetapkan oleh Maliki. Alhasih, Maliki diduga telah menerima uang selama dua kali, dari kedua penyuap itu melalui ajudannya. Sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

KEYWORD :

KPK Pengadaan barang dan Jasa Korupsi Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :