Kamis, 16/05/2024 02:26 WIB

PP Hikmahbudhi Duga Ada Permainan Untuk Melemahkan BPK

Ini benar-benar dagelan yang tidak lucu, dan itu dipertontonkan langsung ke masyarakat. Sudah jelas tidak boleh secara aturan, tapi DPR tetap memutuskan untuk mengikutkan dua calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat.

Ilustrasi Gedung BPK RI. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Organisasi Mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus, Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (PP Hikmahbudhi) heran dengan keputusan yang diambil Komisi XI DPR RI terkait seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Keputusan mengikutkan I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin sebagai calon Anggota BPK, disebut PP Hikmahbudhi sebagai dagelan yang sama sekali tidak lucu. Karena DPR membuat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan RI, namun justru DPR sendiri yang sewenang-wenang melanggar aturan hukum yang dibuatnya sendiri. 

"Ini benar-benar dagelan yang tidak lucu, dan itu dipertontonkan langsung ke masyarakat. Sudah jelas tidak boleh secara aturan, tapi DPR tetap memutuskan untuk mengikutkan dua calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat," tegas Ketum PP Hikmahbudhi, Wiryawan, Selasa (7/9). 

Wiryawan mengungkapkan, PP Hikmahbudhi memberikan perhatian dalam seleksi dan penjaringan Calon Anggota BPK sejak awal di Komisi XI DPR. Dimana saat itu Hikmahbudhi mengkritisi tidak transparannya DPR dalam melakukan proses seleksi, karena tiba-tiba muncul nama-nama calon. 

Padahal, semestinya DPR berlaku terbuka agar publik memberikan masukan dan penilaian terhadap calon-calon Anggota BPK RI. Terlebih BPK memegang peranan yang sangat penting dalam mengaudit pengelolaan keuangan negara semua instansi pemerintah tanpa kecuali. 

"Soal transparansi ini kami tekankan diawal, agar publik juga terlibat, memberikan masukan, jadi ada partisipasi publik. Dengan waktu yang sangat terbatas kemudian diketahui ada dua calon tidak memenuhi syarat, kenapa DPR terus ngotot mempertahankan keduanya?" kata Wiryawan geram. 

"Kami menduga ada permainan kotor di kalangan elit sehingga nama calon bermasalah masih bisa diloloskan sampai saat ini. Permainan yang berpotensi melemahkan BPK ke depan, padahal BPK merupakan lembaga Vital negara yang berhak melakukan Audit di Daerah sampai tingkat nasional," sambungnya.

Rapat internal di Komisi XI DPR RI, Senin 6 September 2021, diketahui memutuskan untuk mengikutikan dua calon anggota BPK RI yaitu I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin bersama 13 calon lainnya. Sementara satu calon diketahui mengundurkan diri sejak seleksi serupa di DPD RI atas nama Mulyadi. 

KEYWORD :

PP Hikmahbudhi Komisi XI DPR BPK Wiryawan I Nyoman Suryadnyana Harry Z Soeratin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :