Jum'at, 26/04/2024 21:36 WIB

Terbukti Berkomunkasi dengan Pihak Berperkara, Pimpinan KPK Lili Pintauli Diminta Mundur

Kurnia mengatakan Lili harus dipolisikan karena membahas kasus dengan orang beperkara

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKLili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya. ICW menilai pelanggaran etik yang dilakukan Lili sangat memalukan.

"Lili Pintauli harusnya mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK dan tidak boleh lagi terlibat dalam penanganan perkara," kata peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Rabu, (1/8).

Kurnia mengatakan Lili harus dipolisikan karena membahas kasus dengan orang beperkara. Menurutnya, tindakan itu sudah mencoreng muruah KPK sebagai instansi yang memberantas korupsi.

ICW juga meminta KPK menindaklanjuti upaya Lili menghubungi Syahrial. Lili diminta tidak diikutsertakan sepanjang pendalaman masalah tersebut.

"Karena yang bersangkutan telah terbukti berkomunikasi dengan tersangka," tegas 

Diketahui, Dewas KPK memutuskan menjatuhkan sanksi berat terhadap wakil Ketua KPK, Lili Pintauli berupa pemotongan gaji sebesar 40% selama 12 bulan atau satu tahun.

Dewas menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yakni berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial yang menjadi pihak berperkara di KPK.

Dalam menjatuhkan sanks, Dewas KPk menyebut Lili Pintauli tidak menyesal usai melanggar etik terkait komunikasi tersebut. "Perbuatannya diakui, tetapi tidak ada penyesalan terhadap perbuatan itu," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa, (31/8).

Selain itu, selaku pimpinan KPK, Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam penerapan nilai dasar KPK, yakni integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan. Namun Lili melakukan sebaliknya.

KEYWORD :

KPK Dewan Pengawas Dewas Lili Pintauli Siregar Pelanggaran Kode Etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :